DPRD Labusel akan Bentuk Perda Tenaga Kerja Lokal
KOTAPINANG
suluhsumatera : DPRD Kab. Labusel memberikan perhatian serius terkait minimnya penyerapan tenaga kerja lokal bekerja di berbagai perusahaan, khususnya perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kab. Labusel.
Permasalahan ini pun masuk dalam Proyek Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2025 Kab. Labusel.
"Tenaga kerja lokal masuk dalam Propem Perda tahun ini. Tahun lalu sebenarnya juga masuk, namun belum dibahas," ungkap Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD Kab. Labusel, Ruslan Tambak kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Dikatakan, rencana Perda ini sangat urgen dan mendesak, karena selama ini tenaga kerja lokal sangat minim bekerja di perusahaan di Kab. Labusel. Karenanya kata dia, Perda ini nanti mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja tempatan.
"Fakta saat ini, tidak ada kewajiban perusahaan memprioritaskannya.
Ini sangat penting, mengingat banyak putra Labusel yang belum mendapatkan pekerjaan. Pengangguran semakin menganga. Disisi lain, SDM Labusel juga tidak kalah dengan daerah lain. Kalau belum memiliki kompetensi memadai pada bidang yang dibutuhkan, nanti bisa dilakukan pelatihan dan pemberdayaan. Intinya, berdayakanlah putra daerah, perusahan jangan pelit, jangan hanya mau kekayaan alam daerah saja," ujar politisi Partai Hanura ini.
Alumni Fakultas Dakwah UIN Imam Bonjol ini mengatakan, saat ini, kalau pun ada tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan, paling banyak di level bawah.
Idealnya sebut dia, pekerja lokal yang harus diberi kesempatan 60 persen, minimal 50 persen di setiap perusahaan.
Parahnya kata dia, di perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di Kab. Labuse, justru terjadi praktek nepotisme.
Menurutnya, banyak ditemukan tenega kerja yang diutamakan justru dari keluarga petinggi (pejabat) perusahan itu sendiri.
"Sudah banyak sarjana pertanian di Labusel dan beberapa dari mereka adalah beasiswa. Mereka harus diberdayakan. Harapan saya secara pribadi 60 persenlah," katanya. (*/sya)
Comments