Perang Terhadap Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi dan Ganja
BATAM
suluhsumatera : Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Ini dibuktikan dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari dan Maret 2025. Kegiatan itu dilaksanakan di lorong lantai 3 ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (17/3/2025).
Pada kegiatan itu, dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, AMd, SH dan didampingi PS. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP. Tigor Sidabariba, SH, MH, Hendra Prawira, SH, Hakim Pengadilan Negeri Batam Adjudian Syafitra, SH, Jaksa Kejaksaan Negeri Batam, Suhariyadi, SH, Advokat, dan Maya, SH dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, AMd, SH menyampaikan, hari ini Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus periode awal tahun 2025.
Pemusnahan ini terdiri dari sembilan laporan polisi dengan 10 tersangka, delapan laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi sabu kristal, ekstasi, dan ganja kering.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut, sabu kristal/padat 556,57 gram dari total 626,57 gram.
Kemudian, ekstasi sebanyak 28 butir dari total 50 butir, ganja kering 225,15 gram dari total 269,75 gram.
"Pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dan barang bukti lainnya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium," tutur Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol. Muhamad Komarudin, AMd, SH.
Kemudian, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol. Muhamad Komarudin, AMd, SH menjelaskan, metode pemusnahan barang bukti yang digunakan adalah sebagai berikut, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, ekstasi dihancurkan terlebih dahulu dengan diblender kemudian dilarutkan ke dalam air panas, dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, AMd, SH menegaskan, terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Selanjutnya, apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store," ungkapnya. (wan)
Comments