Dari OTT di Pemko Pekanbaru, KPK Terus Dalami: Ada Nama ZA dan 3 ASN Satpol PP Diperiksa
PEKANBARU
suluhsumatera : Masih membekas diingatan masyarakat Kota Pekanbaru peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2 Desember 2024.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang Rp6,82 miliar. Dalam kegiatan itu KPK mengamankan sembilan orang, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus korupsi yang menjadikan Eks. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, RM dan Sekdako, IPN sebagai tersangka.
Seiring waktu, KPK kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru, pada bulan Januari tahun 2025.
Dari data KPK ada 10 pejabat dan pegawai Pemko Pekanbaru yang diperiksa. Empat diantaranya yang diperiksa menjadi saksi dari lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru.
Yang diperiksa diantaranya, ada nama ZA selaku Kepala Satpol PP Pemko Pekanbaru, RW selaku Bendahara Satpol PP Pemko Pekanbaru, MU selaku Kasubbag Keuangan Satpol PP Pemko Pekanbaru, IDT selaku Sekretaris Satpol PP Pemko Pekanbaru.
Kemudian ada nama lain, TS selaku TARF selaku Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemko Pekanbaru, SW selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru, FF selaku Kasubbag Keuangan Bakesbangpol Pemko Pekanbaru.
Selanjutnya ada nama Y selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemko Pekanbaru, SY selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pemko Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan, pejabat Pemko Pekanbaru dan ASN diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
"KPK terus lakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024," kata Tessa Mahardika Sugiarto, belum lama ini.
Untuk diketahui kegiatan OTT tersebut terkait dengan terjadinya pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru, sejak Juli 2024 untuk kepentingan RM dan IPN.
Bahkan pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda, diantaranya untuk anggaran makan minum yang berasal dari APBDP 2024. Dari penambahan itu diduga RM menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar. (*)
Comments