Mahasiswa Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu di Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Aparat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengamankan ARS, 22 warga Desa Aek Torop, Kecamatan Torgamba, Labusel, Rabu (23/4/2025), terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Tim Narkoba yang dipimpin Brigadir Julham Munthe dan tiga personel lainnya ini awalnya menerima aduan masyarakat tentang aktivitas transaksi Narkoba di wilayah tersebut.
Tim kemudian menangkap ARS yang berada di lokasi disaat melakukan transaksi. Setelah dikakukan penggeledahan, petugas menemukan kotak rokok berisi dua plastik klip diduga sabu, satu klip sabu tambahan, dengan total barang bukti yang diamankan 3.03 gram.
Kapolres Labusel, AKBP. Aditya Sembiring dalam rillis tertulis menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Polres Labusel dalam menindak segala bentuk peredaran Narkoba, terutama di kalangan pemuda.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, apalagi jika menyasar generasi muda. Kasus ini masih akan terus dikembangkan, karena berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial 'Wak Ika' yang berasal dari Baganbatu, Riau, dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres, Kamis (24/4/2025).
Seluruh proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres memberikan atensi keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan Narkoba di wilayah hukum Polres Labusel. (Kevin)
Comments