Polres Labusel Ringkus Pembunuh Nurolom Ritonga
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sat Reskrim Polres Labusel akhirnya berhasil mengungkap misteri penemuan sesosok mayat perempuan yang membusuk tertimbun tanah dan potongan kayu di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Rintis, Desa Rintis, Kec. Silangkitang, Kab. Labusel, Senin sore (10/2) lalu.
Wanita yang belakangan diketahui bernama Nurolom Ritonga, 52 warga Martapotan, Kel. Langgapayung, Kec. Sungaikanan itu ternyata dibunuh oleh ZSR alias Z alias S, 38 warga Kel. Lingga Tiga, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, yang tidak lain pacarnya sendiri.
Setelah dilakukan pencarian selama hampir dua bulan, personel Sat Reskrim Polres Labusel dipimpin Kanit Pidum, Iptu. Chaidir Suhartono akhirnya berhasil menangkap pelaku.
ZSR diringkus di areal pemakaman umum di kawasan Simpang Empat (Simpang Kawat), Kab. Asahan, pada Selasa (1/4), atau H+2 Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Ini dedikasi kami terhadap kasus tersebut, sehingga pada hari Lebaran pun tetap bekerja mengejar pelaku. Pelaku sudah ditahan," ungkap Kapolres Labusel, AKBP. Aditya Sembiring, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Endang R. Ginting dalam keterangan kepada wartawan di Mapolres, Jumat (4/4/2025).
Disebutkan, pelaku ditangakap saat sedang menunggu makanan dari pejiarah yang datang ke pekuburan.
Pelaku diringkus tanpa perlawanan berarti, kemudian digelandang ke Mapolres Labusel untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, yakni sehelai baju piyama lengan panjang, sehelai celana panjang, sehelai pakaian dalam wanita, sehelai celana dalam wanita, sehelai celana pendek, sehelai sarung, dan dua gigi palsu yang diamankan dari TKP. Sedangkan dari pelaku diamankan satu unit Hp milik korban yang diambil pelaku," ujarnya.
Personel kepolisian sempat kesulitan dalam melakukan penangkapan, karena ZSR kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari Kab. Labuhanbatu, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, hingga akhirnya di kawasan Simpang Empat, Kab. Asahan.
Bahkan, salah satu barang bukti, yakni sepeda motor Honda Vario milik korban dibuang pelaku di Provinsi Jambi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan ini dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Mereka kemudian teribat cekcok di salah satu warung di kawasan Situmbaga, Kab. Paluta, pada 5 Februari lalu.
Selanjutnya pelaku dan korban pergi menuju Langgapayung, Kec. Sungaikanan, berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario milik korban, namun ditengah jalan mereka kembali cekcok. Pelaku yang emosi kemudian membekap mulut korban dan mendorongnya hingga terjatuh.
"Tersangka kembali membekap mulut korban menggunakan tangan hingga lemas. Korban kemudian dibawa ke TKP. Pelaku kemudian mengambil satu cincin emas, satu kalung emas, dan satu unit Hp milik korban sebelum menimbunnya menggunakan tanah di TKP," imbuhnya.
Jenasah korban ditemukan warga, pada Senin sore (10/2/2025) sore. Berdasarkan olah TKP yang dilakukan polisi, ditemukan mayat perempuan menggunakan baju dan jilbab tertimbun tanah yang akhirnya diketahui bernama Nurolom Ritonga.
"Berdasarkan hasil otovsi ditemukan luka memar pada kaki kiri dan resapan darah pada kepala, dan resapan darah pada rongga dada. Kematian korban diperkirakan akibat trauma tumpul. Berdasarkan itu, disimpulkan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui pelakunya adalah ZSR. Karena ini menjadi atensi, maka perkara ini kami tarik ke Polres Labusel," papar Kapolres. (*/sya)
Comments