Tarif Retribusi Pasar Naik, Pedagang Pasar Inpres Kotapinang Mengeluh, Ini Kata Pemkab
KOTAPINANG
suluhsumatera : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berencana menaikkan retribusi jasa pelayanan pasar tahun 2025.
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan, kenaikan ini mulai berlaku, pada 1 Mei 2025.
Tarif retribusi pasar ini mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2024. Dalam aturan tersebut tarif yang dikanakan, yakni Los Pekan Mingguan sebesar Rp.3.000 perhari, Los Harian Pasar Rp.3.000 perhari, yang sebelumnya Rp.2.000 perhari.
Sementara kios berukuran 3x3 meter Rp.4.500 perhari, jika perbulan sebesar Rp.135.000. Tarif sebelumnya Rp.990 perhari, dan Rp.27.900 perbulan.
Keputusan kenaikan retribusi pasar ini pun mendapat kritikan dari berbagai pihak, terutama para pedagang pasar berjualan menggunakan kios.
Mereka mengeluh lantaran kenaikan kios yang signifikan ditambah minimnya pendapatan lantaran kalah bersaing dengan kios yang berada diluar.
“Keberatan dengan harga segitu bang, lagian namanya jualan kan rezeki-rezekian bang, kalah bersaing dengan kios didepan, tapi tarif kita sama,” sebut TD pedagang klontong, kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Hal serupa disampaikan S pedagang pakaian yang memiliki kios di bagian belakang komplek pasar. Ia pun mengeluhkan tarif retribusi tersebut.
“Kios kami menyewa bang, dibebankan sama kami juga retribusinya, belum lagi bayar listrik, kalau bisa jangan naik lah bang,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Junjung Harahap, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan menyebut, tarif retribusi sesuai Perda baru tersebut masih dalam proses sosialisasi selama 14 hari.
“Tarif yang lama acuannya masih memakai Perda dari Labuhanbatu, sebelum pemekaran, Perda itu kita salin asli, di tahun 2016 juga kita masih memakai Perda itu, harganya masih yang lama, jadi kita berinisiatif memperbaharui Perda itu. Lagian kita lihat di Perda lama tarif los yang tidak memakai atas Rp.2.000 perhari lebih mahal dibandingkan dengan kios yang beratap Rp.990 perhari. Tapi itupun masih kita sosialisasikan,” kata Junjung.
Disinggung terkait lapak jualan liar, yang terdapat di pasar, Junjung menyampaikan akan menertibkan lapak tersebut.
“Kami dari Pemkab masih terus mempertanyakan kepada pegadang, untuk yang liar akan kita tertibkan pelan-pelan. 14 hari kita sosialisasikan," ucapnya lagi. (Kevin)
Comments