Isu Ironi Nasionalisme ASN dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi
Oleh: Kelompok II Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I dan II 2025
SECARA garis besar, nasionalisme adalah paham kebangsaan yang tumbuh karena adanya persamaan nasib dan sejarah serta kepentingan untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis dan maju dalam satu kesatuan bangsa dan negara serta cita-cita bersama guna mencapai, memelihara dan mengabdi identitas, persatuan, kemakmuran dan kekuatan atau kekuasaan ngara bangsa yang bersangkutan. Sementara itu nasionalisme dalam arti yang lebih sempit adalah, pemahaman mengenai nilai-nilai kebangsaan.
Nasionalisme memiliki pokok kekuatan dalam menilai kecintaan individu terhadap bangsanya. Salah satu cara untuk menumbuhkan semangat nasionalisme adalah dengan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya oleh setiap penyelenggara negara, baik di pusat maupun di daerah.
Seorang ASN dituntut untuk memiliki perilaku mencintai tanah air Indonesia (nasionalisme) dan mengedepankan kepentingan nasional. Nasionalisme merupakan salah satu perwujudan dari fungsi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Seorang ASN senantiasa harus mengutamakan dan mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam menjalankan tugas. Kepentingan kelompok, individu, golongan harus disingkirkan demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bangsa dan Negara di atas segalanya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, ASN harus berpegang pada prinsip adil dan netral. Adil dalam artian tidak boleh berperilaku diskriminatif serta harus obyektif, jujur, transparan. Sementara bersikap netral adalah tidak memihak kepada salah satu kelompok atau golongan yang ada. Dengan bersikap netral dan adil dalam melaksanakan tugasnya, ASN akan mampu menciptakan kondisi yang aman, damai, dan tentram di lingkungan kerja dan masyarakat sekitar.
Maka dari itu kesadaran ASN terhadap sebuah tindakan anti korupsi menjadi salah satu tolak ukur rasa nasionalisme kepada Negara. Secara garis besar korupsi sangat berbahaya dalm kehidupan manusia, baik dari aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi dan individu.
Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa menempatkan persatuan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan; menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri; mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia; mengembangkan sikap tenggang rasa. Terkait dengan pengembangan isu nasionalisme dalam kepemimpinan birokrasi dalam hal ini kami mengambil isu terkait studi kasus korupsi bahwa korupsi menyebabkan ke tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi telah dikungkungi oleh korupsi dengan berbagai bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efesien, dan berkualitas akan tidak pernah terlaksana. Kualitas layanan pasti sangat jelek dan mengecewakan publik.
Upaya melakukan pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah. Meskipun sudah dilakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi, tetapi masih terdapat beberapa hambatan dalam pemberantasan korupsi.
Operasi tangkap tangan (OTT) sering dilakukan oleh KPK, tuntutan dan putusan yang dijatuhkan oleh penegak hukum juga sudah cukup keras, namun korupsi masih tetap saja dilakukan. Bahkan ada pendapat yang menyatakan bahwa yang kena OTT adalah orang yang “sial atau apes”.
Analisis
Hambatan dalam pemberantasan korupsi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Hambatan yang bersumber dari praktik-praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
- Hambatan yang bersumber dari kebiasaan negatif yang berkembang di masyarakat.
- Hambatan yang bersumber dari kurangnya instrument pendukung dalam bentuk peraturan perundangundangan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
- Hambatan yang bersumber dari diabaikannya atau tidak diterapkannya prinsip-prinsip manajemen yang baik (komitmen yang tinggi dilaksanakan secara adil, transparan dan akuntabel) yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas terutama pelayanan publik terhadap isu sikap anti korupsi sebagai wujud nasionalisme dalam sebuah birokrasi, harus didasarkan pada Pancasila, UUD NKRI 1945, Wawasan Nusantara, nilai-nilai nasionalisme, serta wawasan kebangsaan.
- Mendesain ulang pelayanan publik, terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari.
- Memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi pada kegiatan kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia.
- Meningkatkan pemberdayaan perangkat-perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Tujuannya adalah untuk menegakan prinsip “rule of law,” memperkuatbudaya hukum dan memberdayakan masyarakat dalam proses pemberantasan korupsi.
- Tampaknya memasukan ke lembaga pemasyarakatan (penjara) bagi koruptor bukan merupakan cara yang menjerakan atau cara yang paling efektif untuk memberantas korupsi.
Cara yang dapat dilakukan antara lain adanya ketentuan untuk mengumumkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas kasus korupsi melalui media masa. Ketentuan ini selain untuk memberikan informasi kepada publik juga sekaligus sebagai sanksi moral kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, perlu juga ditambah sanksi pencabutan hak kepada terdakwa kasus korupsi. Hal ini sangat penting untuk memberikan pembelajaran bahwa pengemban jabatan publik adalah pribadi yang bermoral dan berintegritas tinggi.
Kesimpulan
Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen dan tindakan yang kuat dan berkelanjutan dari berbagai pihak. Pencegahan, penegakan hukum yang adil, dan peningkatan kesadaran anti korupsi adalah kunci keberhasilan dalam memerangi kejahatan ini.
Penegakan hukum adalah rangkaian langka aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum terhadap tiap pelanggaran yang terjadi. Korupsi baik pada masa kini maupun pada masa yang akan datang tetap merupakan ancaman serius yang dapat membahayakan kehidupan bangsa-bangsa pada umumnya, dan khususnya bagi bangsa Indonesia sehingga korupsi sudah seharusnya merupakan kejahatan terhadap kesejateraan bangsa dan negara.
Dalam kerangka dan ruang lingkup reformasi yang telah berlangsung di Negara ini, orang makin disadarkan pada peran penting hukum sebagai sarana pengayoman dalam mengatur kehidupan masyarakat. (*)
Comments