Kuasa Hukum Korban Pembakaran oleh Oknum Sekdes di Padangsidimpuan Surati Komnas HAM
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Kuasa hukum korban pembakaran yang diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kota Padangsidimpuan, telah melayangkan surat resmi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Surat tersebut diajukan untuk meminta perlindungan bagi klien mereka, DSR, seorang perempuan yang menjadi korban dalam insiden brutal tersebut.
“Kami sebagai kuasa hukumnya sudah menyurati Komnas HAM agar klien kami merasa lebih terlindungi,” ungkap Muhammad Reza Pahlevy, salah seorang anggota tim kuasa hukum DSR, Sabtu (10/5/2025).
Selain kepada Komnas HAM, pihaknya juga telah menyurati Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Padangsidimpuan guna membantu proses pemulihan psikologis korban.
“Kami juga sudah menyurati Dinas PPA Padangsidimpuan agar mereka dapat membantu memulihkan kejiwaan korban pascakejadian tragis yang dialaminya beberapa waktu lalu,” tambah Reza.
Terkait proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial JPS, Reza menjelaskan bahwa saat ini yang bersangkutan belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Ternyata, luka bakar yang dialami pelaku dinilai lebih parah dari korban,” ujarnya.
Meski demikian, Reza memastikan proses hukum tetap berjalan dan pihak penyidik tengah mempersiapkan berkas perkara (P21) untuk diserahkan ke kejaksaan.
Sebagai penutup, Reza menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Padangsidimpuan yang telah bekerja maksimal dalam penanganan kasus ini.
“Selaku kuasa hukum, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya atas bantuan dan perhatian yang diberikan dalam menangani kasus ini,” tandasnya. (baginda)
Comments