Puluhan Kenderaan yang Tidak Layak Operasi Kerap Padati SPBU Negeri Lama, Diduga Lakukan Penyulingan
LABUHANBATU
suluhsumatra : Puluhan kendaraan roda dua, empat, dan enam tidak laik jalan, hingga diduga tanpa dokumen lengkap padati area salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, setiap harinya.
Antrean kendaraan diduga tidak memenuhi standar kelayakan jalan kerap ditemukan di SPBU tersebut, bebas digunakan untuk melansir atau menyuling Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar dan Pertalite. Namun hingga saat ini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum setempat.
Hal itu juga dikeluhkan salah seorang sopir minibus, Padly Tambunan warga Desa Sidomulyo, meminta agar kondisi ini disuarakan hingga didengar oleh pemerintah dan penegak hukum.
“Tolonglah Pak diberitakan dulu di media biar didengar sama pimpinan-pimpinan di daerah ini dan penegak hukum kita, kalau mau beli BBM di SPBU Negeri Lama susah kali kita antre panjang karena para penyuling,” keluhnya.
Anehnya lagi, lanjut Padly, kendaraan yang digunakan pun sudah tidak laik jalan.
“Terus, kereta (sepeda motor, red) ada yang sengaja tangkinya dimodifikasi,” tambah Padly.
“Nanti sudah lama antre hingga tengah malam giliran mau sampai antrean, minyak sudah habis,” keluhnya.
Padly juga mengaku heran dengan SPBU yang memang memiliki jam operasional terbatas atau non 24 Jam itu kerap melakukan aktivitas pada tengah malam hingga dini hari.
“Anehnya kenapa harus tengah malam,” sebut Padly.
Ditambahkan masyarakat sekitar bahwasanya para pengisi BBM yang kerap antre di area SPBU Negeri Lama itu mendominasi motor atau truk rongsokan (botot).
“Kebanyakan motor atau truck botot yang sering antri, bahkan mogok, yang penting bisa melakukan pengisian BBM,” sebutnya.
Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP. Rasidin kepada wartawan, Kamis (22/5/2025), mengaku itu telah melanggar aturan, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun katanya, terkait kegiatan dugaan penyulingan BBM subsidi yang dilakukan, ia meminta agar informasi tersebut disampaikan ke unit terkait.
“Bila digunakan di jalan umum itu tidak boleh. Terkait dugaan kendaraan digunakan untuk nyuling minyak di SPBU itu ranahnya ke Reskrim,” sebut Rasidin.
“Intinya undang-undang mengatakan itu tidak boleh, nanti anggota saya suruh cek,” tegasnya. (azhari)
Comments