Remunerasi Pegawai RSUD Kotapinang Belum Dibayar 9 Bulan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, belum membayar upah tambahan (remunerasi) kepada pegawai rumah sakit.
“Benar yang diposting di FB itu bang, sudah sembilan bulan belum dibayar remun kami bang, kemarin sempat dinaikkan di grup FB memang ku lihat,” ujar sumber, seorang pegawai RSUD yang enggang disebut namanya kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima pegawai tersebut, Dirut RSUD Kotapinang, dalam waktu dekat akan membayar sebahagian remunerasi mereka.
“Kabarnya lima bulan dulu dibayar, sisanya katanya mau bayar hutang, nggak tau ntah hutang apa,” ucapnya.
Hal yang sama, seorang pegawai RSUD Kotapinang lainnya ketika ditanya wartawan tentang remunerasi yang belum dibayarkan pihak RSUD, membenarkan hal tersebut.
“Iya belum dibayar, mulai tahun 2024 lalu, kalau nggak salah mulai bulan 9 tahun lalu, kami terima berkisar diatas Rp1 jutaan,” ucap seorang pegawai yang juga namanya minta dirahasiakan.
Berdasarkan data yang dihimpun, remunerasi di RSUD Kotapinang diatur dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang.
Remunerasi ini merupakan imbalan kerja yang diberikan kepada pejabat pengelola, pegawai, dan dewan pengawas, termasuk juga sekretaris dewan pengawas.
Sementara itu, Direktur RSUD Kotapinang, dr. Ridwan ketika datangi wartawan tidak berada di RSUD. Wartawan juga sempat melakukan panggilan melalui WhatsApp, namun tidak diangkat.
Wartawan kemudian, mengajukan tiga pertanyaan melalui pesan whatsapp terkait permasalahan tersebut, namun belum juga ada jawaban. (Kevin)
Comments