Terkait Lahan Register 40, Mahajaya Paluta Minta Kejangung Periksa PT. Tgd dan Koperasi Prsb serta Yayasan BS
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : Pengurus Daerah Mahajaya Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) meminta kepada Kejagung untuk memeriksa PT. Tgd, Koperasi Prsb, dan Yayasan BS karena sejak putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2007 Nomor. 2642K/Pid/2006, PT. PT. Tor, Koperasi Prsb, dan Yayasan BS masih menguasai kawasan hutan Register 40 tanpa izin.
Hingga saat ini diduga terus mengambil hasil produksi Kelapa sawit yang berada di Register 40.
Hal ini dikatakan Ketua DPD Mahajaya Paluta, H. Mursal Harahap,SH melalui siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (31/5/2025).
"Padahal menurut hemat kami sejak putusan Mahkamah Agung RI tersebut bahwa lahan yang dikelola oleh PT. Tor sudah resmi milik pemerintah," jelas Mursal.
Bahkan, lanjut Mursal Harahap, sebelum eksekusi sekarang sudah pernah dilakukan pemerintah upaya eksekusi yang di kenal dengan operasi Balakka I dan II, akan tetapi gagal, dengan upaya-upaya yang dilakukan PT. Tor dan Koperasi Prsb, dan Yayasan BS sehingga mereka leluasa mengambil hasil dari kebun tersebut selama lebih kurang 18 tahun.
"Untuk itu Mahajaya Padang Lawas Utara meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya kepada Kejagung untuk memeriksa PT. Torganda, Koperasi Parsub, dan Yayasan Bina Santri karena apa yang mereka lakukan itu merupakan bentuk perlawanan kepada Negara dan merampok milik negara," terangnya.
"Kami juga meminta kepada pihak PT. Agrinas yang saat ini sangat tenar namanya di Kecamatan Simangambat, Kab. Padang Lawas Utara, agar tidak melakukan intervensi kepada masyarakat yang memiliki lahan di kawasan hutan Register 40 Padang Lawas. Hasil dari investasi kami dilapangan bahwa ada tindakan yang dilakukan pihak mengatasnamakan PT. Agrinas untuk memotong hasil produksi kelapa sawit masyarakat sebesar Rp400, yang harus diserahkan kepada perusahaan, dan perusahaan melalui pemerintah desa memerintahkan agar masyarakat yang punya lahan di atas 2 Ha dalam satu surat agar dipecah menjadi dua atau beberapa surat, dan oknum-oknum yang mengatasnamakan Agrinas," tegasnya. (hrp)
Comments