Bocah 15 Tahun di Labusel Melahirkan Bayi Hasil Perbuatan Cabul Ayah Kandung
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sat Reskrim Polres Labusel menetapkan S, 40 warga Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, sebagai tersangka dan melakukan penahanan, karena telah menghamili Bunga (nama samaran), bocah berusia 15 tahun yang tak lain putri kandungnya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh panen kelapa sawit tersebut digiring Tim Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labusel ke Polres Labusel, pada Kamis (17/7/2025), setelah aksi bejat pelaku terungkap.
Kasus ini terungkap saat anak keduanya itu hendak melahirkan, pada Kamis (10/7/2025) lalu. Warga curiga, Bunga hamil, padahal belum memiliki suami dan masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Permasaahan itu pun kemudian disampaikan warga ke KPAD Labusel, sehingga Bunga pun akhirnya mendapatkan pendampingan.
Hari itu juga bocah tersebut akhirnya melahirkan seorang anak laki-laki yang persalinannya dibantu salah seorang bidan di desa itu.
"Kami mendapat kabar tentang kehamilan tak wajar seorang anak di Kec. Kotapinang. Setelah ditelusuri, ternyata korban cabul yang dilakukan ayah kandungnya sendiri," ungkap Ketua KPAD Labusel, Ilham Daulay kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Setelah didesak kata Ilham, pelaku akhirnya mengaku, telah menghamili Bunga. Pelaku mengatakan, sudah menyetubuhi buah hatinya itu, sejak 2024 silam.
"Kalau menyetubuhi pengakuannya sejak 2024. Tapi dia sudah berbuat cabul terhadap korban, sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP," pungkas Ilham.
KPAD Labusel pun kemudian membawa pelaku ke Polres Labusel untun mempertanggungjawabkan perbuatan. Sedangkan Bunga, kini dalam pengawasan KPAD dan mendapatkan pendampingan. (*/sya)
Comments