Diburu Terkait Kasus Korupsi, Mantan Pj. Kades Suka Dame Menyerahkan Diri ke Polres Labusel
![]() |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Setelah menjadi buronan Polres Labusel selama enam bulan, sejak dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada November 2024 lalu, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Suka Dame, Kec. Silangkitang, berinisial S, 44 akhirnya menyerahkan diri.
Wanita ini ditetapkan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labusel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Suka Damai tahun 2020-2021.
Dalam perkara yang menjerat S, negara ditaksir mengalami kerugian hingga lebih dari Rp505 juta.
Tersangka menyerahkan diri ke Polres Labusel, pada Selasa, 2 Juli 2025. Usai menjalani pemeriksaan, ia kemudian digiring ke ruang tahanan Mapolres Labusel di Desa Sosopan, Kec. Kotapinang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Labusel, AKBP. Aditya Sembiring, SIK, SH melalui Kasat Reskrim, AKP. Endang Rogantina Ginting dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (3/7/2025), membenarkan telah ditangkapnya mantan Pj. Kades Sukadame tersebut. Menurutnya, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Disebutkan, S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen SPj pembangunan sumur bor dan rabat beton tahun 2020, serta laporan pertanggungjawaban APBDes Suka Dame tahun 2020 dan 2021.
"Kasus ini merupakan komitmen kami dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah. Tersangka S diduga melakukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pekerjaan fiktif, SPj fiktif, mark-up anggaran, hingga tidak menyetorkan pajak ke kas negara. Setelah masuk DPO dan dilakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri," kata Kasat.
Dikatakan, penyelidikan menyimpulkan, modus operandi yang dilakukan S, antara lain menarik dana untuk pekerjaan fisik yang tidak pernah dilaksanakan (pekerjaan fiktif), membuat laporan pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, melakukan mark-up terhadap harga pengadaan barang dan jasa, tidak membayarkan honor kader Posyandu dan Posbindu, menandatangani SPj atas pekerjaan yang bukan dilaksanakan oleh pihak yang tercantum.
Polres Labusel, sebutnya, juga telah melakukan langkah-langkah strategis seperti penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap 73 orang saksi dan 1 saksi ahli, hingga pemblokiran atas tiga sertifikat hak milik milik tersangka.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, setelah menerima berkas tahap II (P21). Kami pastikan kasus ini akan ditindaklanjuti sampai ke proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (*/sya)
Comments