Tetap Potong Gaji Meski Pinjaman Sudah Lunas, BRK Syariah Disomasi
PEKANBARU
suluhsumatera : Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) disomasi oleh HD, PNS BKKBN Provinsi Riau melalui Kuasa Hukumnya, Suhermanto, SH.
Suhermanto, menyebutkan, somasi kepada BRKS sudah dikirim, Senin (14/7/2025). dengan perihal somasi pertama, permintaan keterangan dan pertanggungjawaban terkait pemotongan gaji klien pasca pelunasan pinjaman.
Dalam somasi tersebut, ujarnya, Selasa (15/7/2025), disampaikan fakta-fakta sebagai berikut, pertama klien mereka sekitar tahun 2018 melakukan pinjaman dana pada BRKS dengan jaminan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS dengan sistem pembayaran melalui pemotongan gaji setiap bulan.
Kedua, bahwa pada tanggal 6 Juni 2025 pinjaman tersebut telah lunas dan klien kami telah menerima kembali jaminan dari pihak bank pada tanggal 2 Juli 2025, maka berakhirlah perikatan antara kliennya dengan BRKS.
Ketiga, bahwa kendati pinjaman telah lunas, pada 6 Juni 2025, ternyata pada bulan Juli 2025, gaji kliennya tetap dipotong sehingga menimbulkan kerugian finansial dan kebingungan dari pihak klien.
Keempat, bahwa pemotongan gaji ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah menurut undang-undang. Kelima, kliennya telah menghubungi petugas BRKS bernama Arf di Kantor BRKS Cabang Utama Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, dan diarahkan untuk menghubungi petugas lain bernama RZM, namun selama hampir satu minggu tidak mendapat tanggapan dan baru setelah didesak terus menerus, pemotongan gaji tersebut dikembalikan oleh RZM tanpa penjelasan hukum maupun administratif yang sah.
Keenam, bahwa tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian, pelanggaran sistem pengawasan internal perbankan, serta patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan/atau indikasi tindak pidana penggelapan dana milik nasabah, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 49 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Pasalan 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan. Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mewajibkan prinsip amanah dan kehati-hatian.
Maka mereka menyampaikan somasi pertama kepada BRKS untuk memberikan penjelasan resmi secara tertulis atas alasan dan dasar hukum pemotongan gaji yang dilakukan pasca pelunasan pinjaman.
“BRKS juga dimintya untuk menjelaskan langkah korektif yang telah diambil dan menjamin bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Kami menunggu dalam waktu 7 hari kalender sejak tanggal surat ini untuk memberikan tanggapan,” kata Suhermanto. (*/wan)
Comments