Kejari Padangsidimpuan Inisiasi Rapat Penyelesaian Aset Eks. HGU PTPN III di Pijorkoling
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M. J. Sidabutar, SH, MH, menginisiasi rapat penting bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam rangka menyelesaikan permasalahan aset lahan seluas 75,14 hektare (Ha) di kawasan Pijorkoling, yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III.
Rapat yang digelar, pada Kamis, 7 Agustus 2024, di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan ini dipimpin langsung oleh Kajari Dr. Lambok Sidabutar.
Dalam kesempatan itu, pihak Kejaksaan akan mengambil langkah proaktif melalui penugasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyusun legal opinion atau pendapat hukum, sebagai dasar penyelesaian status hukum lahan tersebut.
Dr. Lambok menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Jaksa Pengacara Negara dan perwakilan dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan, antara lain Plt. Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, Kabag Pemerintahan Roy Susanto Siagian, SSTP, MSi, Kabag Hukum Irfan Ridho Nasution, SH, CN, Kabid Pertanahan Dinas Perkim Andry Gunawan Harahap, SAP, MAP, serta Staf Bagian Pemerintahan Joni Sandra.
Sebagaimana diketahui, lahan seluas 75,14 Ha tersebut diberikan kepada PTPN III melalui HGU pada tahun 1981 selama 23 tahun, dan berakhir pada 2004. Seiring dengan terbentuknya Kota Padangsidimpuan pada 2001, kawasan tersebut berkembang menjadi zona strategis pelayanan publik.
Kini, di atas lahan tersebut telah berdiri berbagai fasilitas pemerintah seperti kantor BPN, BPS, Pengadilan Agama, serta Terminal Pal IV Pijorkoling.
Sejak 2004, Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan tersebut kepada PTPN III dan telah disetujui dengan skema ganti rugi. Namun, realisasinya tertunda karena keterbatasan anggaran.
Upaya percepatan sempat dilakukan lewat persetujuan dari Menteri BUMN pada 22 September 2017 terkait penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset eks HGU tersebut kepada Pemko Padangsidimpuan dengan tenggat waktu satu tahun. Sayangnya, proses ini juga belum rampung akibat kendala fiskal.
“Permasalahan tanah ini sudah berlarut-larut dan belum menemukan titik terang. Jika tidak segera diselesaikan, hal ini akan menghambat pembangunan di Kota Padangsidimpuan,” tegas Kajari.
Untuk itu, dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan secara resmi meminta pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan, terutama terkait legalitas peralihan aset dari PTPN III kepada Pemko, serta rencana peruntukan lahan.
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. Letnan Dalimunte, melalui Sekda Kota Rahmat Marzuki Nasution menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta dukungan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar turut memberikan solusi hukum yang pasti dan sah, guna melanjutkan pemanfaatan lahan demi kepentingan masyarakat.
Sinergi antara Pemko dan Kejaksaan diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan pemanfaatan tanah tersebut bagi kepentingan publik, pelayanan masyarakat, dan peningkatan ekonomi Kota Padangsidimpuan.
Press release ini disampaikan oleh Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M. J. Sidabutar, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Jimmy Donovan, SH, MH. (baginda)
Comments