Polres Labusel Tangkap Residivis BD Sabu di Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Bukannya bertobat menjadi pengedar Narkoba, IK, 25 warga Dusun Karang Sari, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, kembali diciduk polisi bersama rekannya WH, 22 saat ingin mengedarkan sabu.
Keduanya ditangkap di Jalinsum Perkebunan Nagodang, pada Kamis (24/7/2025) lalu, saat keduanya diketahui menunggu calon pembeli sabu.
Polres Labusel melalui Sat Narkoba melakukan penangkapan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian, Tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Kapolres Labusel, AKBP. Aditya S. P. Sembiring, melalui Kasat Narkoba AKP. M. Lumban Gaol menyebut, salah satu dari tersangka merupakan residivis pernah menangkap IK pada 2019 lalu.
“Kami telah mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dari hasil penelusuran dikatahui bahwa salah satu tersangka IR adalah residivis kasus yang sama pada tahun 2019. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
IK termasuk rekannya WH harus kembali merasakan jeruji besi dan dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya 5 tahun. (Kevin)
Comments