KPI Dukung Pernyataan KPK Terkait Skandal CSR BI-OJK
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Komunitas Pena Indonesia (KPI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut skandal dugaan penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni S dan HG, sebagai tersangka.
Direktur Eksekutif KPI, Rahmad Parlindungan Nasution, menegaskan, pihaknya mendukung penuh pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut adanya keterlibatan anggota DPR dalam kasus tersebut.
“Kami mendukung penuh pernyataan KPK yang tengah mengusut skandal CSR BI-OJK. Apalagi dalam daftar nama yang beredar di publik, terdapat nama GIP, mantan anggota Komisi XI DPR RI yang kini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Selatan. Sebagai pejabat publik, harus ada sikap terbuka, terutama menyangkut dana yang bersumber dari lembaga negara,” tegas Rahmad kepada awak media, Minggu (17/8/2025).
KPK Tegaskan Sudah Kantongi Bukti
Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya telah mengantongi bukti hasil penggeledahan di BI dan OJK.
Bahkan, KPK juga melakukan verifikasi di lapangan dengan meninjau lokasi kegiatan sosial yang dibiayai dana CSR serta meminta keterangan dari warga hingga pejabat desa.
“Supaya perkara ini lebih terang dan kami memperoleh bukti-bukti yang bisa disajikan di persidangan. Tidak masalah kalau ada pihak yang membantah, karena kami sudah memiliki bukti-bukti konkret,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), dikutip dari Tempo.co.
Asep menegaskan, setiap bantahan akan dibandingkan dengan kesaksian warga dan pejabat terkait.
“Itu hak setiap orang mau membantah atau mengakui, tapi kami juga sudah memiliki bukti-bukti,” ujarnya.
Pidato Presiden Soal Antikorupsi
Isu ini turut menjadi perhatian dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Jumat (15/8/2025). Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan segan-segan membongkar kasus korupsi.
“Kami tidak segan-segan membongkar kasus korupsi dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Prabowo dikutip dari CNN Indonesia.
Dua Tersangka Resmi Ditetapkan
KPK secara resmi menetapkan HG dan S sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025). Keduanya dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan langkah ini, KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas skandal CSR BI-OJK yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan anggota DPR dari Komisi XI. (baginda)
Comments