Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Narkotika di Bilah Hilir
LABUHANBATU
suluhsumatera : Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, (21/8/2025).
Pelaku yang diamankan berinisial AZ alias Nami, 30 warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH melalui Plt. Kasi Humas Iptu. Arwin, SH menyampaikan kronologi penangkapan, yakni pada Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan Kampung Nelayan, sering terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP. Andita Sitepu, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda. Rico Marthin Sihombing, SH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka saat menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu beserta perlengkapan lainnya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Dian (dalam lidik).
Barang bukti yang diamankan berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,6 gram, 1 pipet plastik berbentuk sekop, 1 tisu putih, 1 bungkus plastik besar kosong berisi 16 bungkus plastik kecil, 1 bungkus plastik besar kosong, serta uang tunai Rp.107.000.
Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi peredaran Narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya. (jr)
Comments