Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Pj. Kades Bangai Ditahan Kejari Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan secara maraton dalam tiga bulan terakhir, mantan Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades Bangai), Kec. Torgamba, Kab. Labusel, MOH, 55 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2024 yang merugikan negara ditaksir Rp1,1 milyar.
Pasca penetapan status tersangka tersebut, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) pun melakukan penahanan terhadap MOH, pada Senin (29/9/2025) sore.
Selain MOH, Sekretaris Desa Bangai tahun 2024, berinisial SD pun turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan ditambah dua alat bukti, didukung keterangan saksi-saksi dan hasil perhitungan keuangan negara, MOH yang berstatus sebagai Pj. Kades Bangai tahun 2024 dan SD Seksdes Bangai tahun 2024 ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kejari Labusel Victoris Parlaungan Purba, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Oloan Sinaga, SH didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, SH kepada wartawan.
Oloan mengatakan, MOH akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sedangkan mantan Sekdes Bangai, SD, kata dia, sudah dilakukan pemanggilan secara layak, namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Melalui kesempatan ini, kita minta kepada SD untuk hadir," ujarnya.
Ia menyebut, dalam kasus ini kerugian negara ditaksir Rp1,1 milyar dari total Rp2 milyar APBDes Bangai tahun 2024. Menurutnya, dalam pelaksanaan APBDes tersebut, ada sejumlah proyek fisik yang diduga fiktif dan honorarium tidak dibayarkan.
"Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Terkait adanya penambahan tersangka lain kita lihat perkembangan selanjutnya," katanya.
Pengamatan wartawan, sebelum dilakukan penahanan, MOH lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejari Labusel.
Usai dinyatakan sehat, tersangka kemudian digiring ke hadapan penyidik di ruangan Seksi Pidsus.
Skira pukul 15.45 WIB, MOH yang sudah mengenakan rompi oren kemudian diboyong ke Lapas Kelas III Kotapinang menggunakan mobil tahanan Kejari Labusel.
(*/sya)
Comments