Terkait Kecelakaan Mobil Dinas, Dua Hari ke Depan BK DPRD Padangsidimpuan Panggil RN
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Kasus dugaan penyalahgunaan mobil dinas diduga oleh oknum mantan pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019–2024, kembali mencuat.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kota Padangsidimpuan menggelar unjuk rasa Jilid II di depan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin (22/9/2025), menuntut kejelasan terkait kecelakaan mobil dinas yang terjadi, pada Maret 2023 lalu.
Ketua DPC WIB Padangsidimpuan, Erik Astrada Nasution, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut.
Mobil dinas jenis Toyota Fortuner dengan plat nomor BB1660F diketahui mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, pada saat perjalanan dinas.
“Kami menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara Surat Perintah Tugas (SPT) dengan realisasi di lapangan,” ujar Erik kepada wartawan di lokasi aksi.
Erik menjelaskan, SPT yang diterbitkan Ketua DPRD Padangsidimpuan pada 6 Maret 2023 menugaskan yang bersangkutan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi ke DPRD Provinsi Sumatera Utara di Medan, dalam rangka pembahasan LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dalam dokumen bernomor 07.20/060/704/UP/4.02.5.02.0.00.26.00000/M/3/2023 itu, perjalanan dinas direncanakan berlangsung selama empat hari, dari 6 hingga 9 Maret 2023, menggunakan mobil dinas dengan rute Padangsidimpuan–Medan.
Namun, WIB menduga oknum dimaksud justru melakukan perjalanan ke Medan menggunakan pesawat dari Bandara Pinangsori, bukan dengan mobil dinas sebagaimana tercantum dalam SPT.
“Kalau benar menggunakan pesawat, maka mobil dinas tidak semestinya berada di lokasi kecelakaan di Tebing Tinggi. Ini yang kami pertanyakan. Ada kejanggalan,” tegas Erik.
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Padangsidimpuan menyatakan akan segera menindaklanjuti.
Ketua BK, Ahmad Maulana, didampingi Wakil Ketua BK, Marataman Siregar menyatakan, pihaknya akan memanggil RN dalam dua hari ke depan guna mengklarifikasi penggunaan mobil dinas tersebut.
“BK akan memanggil yang bersangkutan dalam waktu dua hari untuk dimintai keterangan. Kami serius menangani persoalan ini agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Ahmad Maulana.
WIB menyatakan, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk kontrol publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik.
(baginda)
Comments