Mangkal Depan Kafe di Siantar, Sepasang Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Seorang wanita berinisial SW warga Dusun II, Desa Panombeian, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dan seorang pria berinisial DT warga Jalan Kampung Jawa, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kab. Simalungun, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar, dari depan kafe yang berada di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, pada Rabu dini hari (8/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar,, AKP. Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang mengatakan, adanya sepasang pelaku yang merupakan pengedar dan kepemilikan narkotika yang mangkal didepan salah satu kafe yang berada di Jalan Penyabungan.
Atas informasi warga tersebut, Kanit Idik II Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Ipda. Indrawan langsung memimpin tim melakukan penyelidikan dan penangkapan kedua tersangka.
Pada saat penangkapan, dari tersangka SW ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 13 butir, 3 unit handpone, dan uang Rp70 ribu.
Kepada petugas, SW mengakui barang bukti 13 butir ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari DT.
Sementara tersangka DT mengaku jika barang bukti 13 butir pil ekstasi tersebut benar berasal dari dirinya yang didapat dari seorang laki-laki berinisial T di Kota Medan.
Namun setelah dilakukan pengembangan, laki-laki yang dimaksud dengan inisial T tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. Irwanta Sembiring mengatakan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut.
(syahru)
Comments