Polres Labusel Gagalkan Peredaran Narkoba di Torgamba, 400 Gram Sabu Diamankan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, Senin (13/10/2025).
Polisi menangkap dua pelaku dan barang bukti sabu seberat 400 gram lebih.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya perederan Narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku RS alias AL, 38 warga Desa Tanjung Haloban, Labuhanbatu dan AFN alias F, 41 warga Desa Pematang Seleng, Labuhanbatu.
Keduanya ditangkap dengan membawa barang bukti sabu, dari tangan RS Polisi mengamankan tiga plastik klip berisi 3,45 gram sabu, dari tangan AFN petugas mengamankan 7 klip plasti berisi sabu sebanyak 405 gram sabu.
Kasat Narkoba AKP. Marulam Lumban Gaol menjelaskan, penangkapan dilakukan melalui strategi undercover buy (penyamaran pembelian).
Dari hasil interogasi awal, RS mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama (AFN alias F).
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan F beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar.
“Dua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labusel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan diatasnya,” ungkap Kasat.
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku Narkoba di Labusel. Kami akan tindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
(Kevin)
Comments