Kejari Labuhanbatu Bidik 2 Dugaan Korupsi, Antaranya Dana Hibah Kwarcab Pramuka
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kini mulai fokus membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Kwarcab Pramuka Labuhanbatu dan pemberian fasilitas kredit rumah subsidi.
Melalui penyidikan korupsi tersebut, daftar panjang pengungkapan dan penanganan perkara korupsi mulai menambah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu sepanjang tahun 2025 dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Rahmad Memed Sugama, Jumat (5/12/2025), menjelaskan, saat ini Kejari Labuhanbatu tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana Hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Labuhanbatu.
Namun Memed sendiri belum merinci perbuatan pidana korupsi dalam dugaan korupsi ini.
“Sampai saat ini kami sedang menangani perkara BSI,Proses Persidangan Dinkes L.Batu, Penyidikan Desa Bandar Kumbul Tahun Anggaran 2023, dan yang terbaru ini ada naik LID Pramuka,” ujar Memed.
Selain Dana Hibah Pramuka, Kejari Labuhanbatu juga mengusut dugaan korupsi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Bersubsidi Bank Syariah Indonesia (BSI) Rantauprapat. Kasus ini sendiri diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp10 miliar.
Dalam penyidikan fasilitas kredit ini, Kejaksaan telah meminta keterangan dari 35 orang saksi dan ahli di antaranya nasabah, pemerintahan desa dan kelurahan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), developer serta pihak BSI telah dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi pada tahun 2016-2022 tersebut.
Dalam hal ini, kata Memed, kasus korupsi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari APBN ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap prosesnya yakni pada syarat-syarat pencairan untuk melakukan pembiayaan terhadap kredit perumahan.
Sedangkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Labuhan Batu akan terus mendalami dan menggali kasus ini hingga tuntas demi mengungkap pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Selain dua penyidikan tersebut, sepanjang tahun 2025 pengungkapan sejumlah kasus korupsi bernilai miliaran rupiah juga telah dilakukan. Diketahui bersama, dibawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Jampidsus berhasil mengungkap sejumlah kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Atas hal tersebut kami dari Kejari Labuhan Batu yang ada di daerah harus serius menangani kasus korupsi di daerah kami. Jaksa di daerah mengikuti langkah pusat dalam hal ketegasan penanganan kasus korupsi,” ujarnya.
Meskipun perkara telah ditangani yakni pembangunan renovasi gedung puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir, Pembangunan renovasi gedung puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, pembangunan renovasi gedung puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun kerugian negara sekira Rp2,85 miliar yang dengan nama tersangka sebagai berikut, MHR selaku PPK yang juga Plt.Kepala Dinas Kesehatan dan saat ditetapkan tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, AKP selaku Wakil Direktur CV. P, RS selaku Pelaksana Kegiatan (masih menjalani hukuman dalam perkara lain), S selaku Wakil Direktur CV. TR, FP selaku Pelaksana Kegiatan, TM (mantan anggota DPRD Labuhanbatu Utara) selaku Wakil Direktur CV. JMB, YSP (mantan anggota DPRD Labuhanbatu Utara) selaku pelaksana kegiatan.
“Iya, perkara korupsi ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan,” sebut Memed.
Lanjutnya, Kejari Labuhanbatu juga sedang menangani kasus korupsi lainnya termasuk kasus pengelolaan keuangan Desa Bandar Kumbul, Labuhanbatu, dengan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar yang melibatkan Kepala Desa dan Bendahara Desa.
Pada tahun 2025 terdapat penuntutan perkara kasus korupsi pengelolaan retribusi Pudam (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp1,362 miliar rupiah melibatkan Direktur Pudam Tirta Bina, PNS dan Kasubag Keuangan Pudam Tirta Bina, KY dan sudah divonis incraht pada PN Tipikor Medan.
Maka demikian keberhasilan Kejari Labuhanbatu membongkar kasus-kasus korupsi ini merupakan bentuk komitmen Kejari Labuhan Batu dalam perannya melakukan penegakan hukum atas kasus korupsi.
(mhr)


Comments