Penatausahaan BMD Eks. Kantor Dinas PPA Padangsidimpuan Diduga Bermasalah
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) Eks. Kantor Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) milik Pemerintah Kota Padangsidimpuan diduga bermasalah.
Dugaan ini mencuat setelah bangunan kantor tersebut dibongkar, namun sisa material BMD tidak ditemukan di lokasi pembongkaran.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa gedung eks kantor Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak itu sedang dalam proses pembongkaran. Namun, bekas material bangunan seperti kayu, seng, genteng, konsen pintu, dan jendela tidak tampak berada di sekitar lokasi.
Pemerhati Birokrasi Pertanyakan Keberadaan Sisa BMD
Dugaan tersebut disampaikan oleh Erijon Damanik, pemerhati kinerja birokrasi pemerintah. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukannya pada Jumat (26/12/2025), Erijon menilai sisa bongkaran gedung BMD itu diduga telah lenyap tanpa kejelasan.
“Dugaan saya, ke mana semua bekas BMD kantor tersebut, seperti kayu kusen, seng atap, pintu, jendela, dan material lainnya? Di lokasi sudah tidak terlihat,” ungkap Erijon.
Aturan Penghapusan dan Pembongkaran BMD Harus Jelas
Erijon menjelaskan, pembongkaran gedung yang berstatus Barang Milik Daerah telah diatur secara tegas dalam regulasi, antara lain Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya, serta PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020.
Menurutnya, mekanisme penghapusan aset harus melalui persetujuan kepala daerah, penilaian aset, pelelangan sisa material, serta penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawaban secara tertib.
“Tujuannya jelas, untuk ketertiban administrasi dan optimalisasi aset daerah. Jika mekanisme ini tidak dijalankan dengan benar, tentu patut dipertanyakan,” tegasnya.
Gudang BMD Tidak Temukan Barang Bongkaran
Lebih lanjut, Erijon mengungkapkan bahwa dugaan lenyapnya BMD tersebut diperkuat setelah dirinya bersama tim melakukan pengecekan langsung ke gudang BMD milik Pemko Padangsidimpuan pada hari yang sama.
“Saat saya kroscek ke gudang BMD, barang bongkaran tidak ada di sana. Padahal, informasi dari seorang pekerja menyebutkan bahwa sisa bongkaran sudah diantar ke gudang. Faktanya, tidak ditemukan,” bebernya.
Kabid BMD Klaim Bongkaran Sudah Dilelang
Sementara itu, Kepala Bidang BMD Kota Padangsidimpuan yang dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (30/12/2025) menjelaskan, sisa bongkaran Eks. Kantor Dinas PPA tersebut telah dilelang secara resmi.
“Bongkaran itu sudah dilelang dengan penawaran tertinggi sebesar Rp11 juta. Pemenangnya adalah Situmorang, warga Padangmatinggi, dan dananya sudah disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.
Perbedaan Keterangan Soal Pemenang Lelang
Namun demikian, Erijon menilai keterangan tersebut tidak berbanding lurus dengan temuan di lapangan. Ia mempertanyakan identitas pemenang lelang yang disebut bermarga Situmorang.
Menurut Erijon, berdasarkan keterangan yang diperolehnya di lokasi, pihak bermarga Situmorang yang ditemuinya mengaku hanya sebagai penerima jasa angkutan material bongkaran dari lokasi ke gudang BMD Pemko Padangsidimpuan.
“Yang bersangkutan menyampaikan kepada saya bahwa mereka hanya penerima jasa angkutan sisa bongkaran ke gudang BMD, bukan sebagai pemenang lelang,” pungkasnya.
(Baginda Ali Siregar)


Comments