Polsek Panai Tengah Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,7 Gram Ikut Disita
LABUHANBATU
suluhsumatera : Seorang ibu rumah tangga berinisial J alias Idar, 51 diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu (08/12/2025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku di kediamannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP. Amlan, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda. Fernando Rajagukguk, SH beserta Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang perempuan berada di depan rumah dan langsung mengamankan Pelaku.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai Rp658 ribu yang diduga dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut serta menemukan 1 unit HP Vivo.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Dari dalam kamar ditemukan tas kecil transparan merk Tabita yang tertutup kain serbet warna merah dan putih.
Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,7 gram bruto, 11 plastik klip koson dan 2 pipet sekop.
Selain itu, barang bukti lain berupa buku kecil berisi dugaan catatan transaksi narkotika juga ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH melalui Plt. Kasi Humas, Iptu. Arwin, SH menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan.
“Saya mengapresiasi kerja cepat Polsek Panai Tengah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” jelasnya. (jr)


Comments