PPLHI Desak Penegakan Hukum Transparan Terkait Dugaan Masih Beroperasinya PT. Agincourt Resources
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta sebagian Tapanuli Tengah, sorotan publik kian menguat terhadap dugaan kontribusi aktivitas industri dalam memperparah kerusakan lingkungan.
Desakan transparansi dan penegakan hukum pun mengemuka agar penyebab bencana diusut secara objektif dan akuntabel.
Sorotan Lingkungan Pascabencana
Ketua Perhimpunan Pemerhati Pembangunan Lingkungan dan Hidup Indonesia (PPLHI), Erijon Damanik, bersama DPD Rampas Setia 08 Berdaulat, menyoroti dugaan masih berlangsungnya aktivitas operasional PT Agincourt Resources (PT AR) di kawasan pertambangan Batang Toru, meski bencana lingkungan baru saja terjadi.
Temuan Dugaan Aktivitas Operasional
Erijon menyampaikan bahwa temuan lapangan menunjukkan adanya truk pengangkut batu kapur yang masuk ke area tambang PT AR.
“Sebagaimana diketahui, batu kapur lazim digunakan untuk menetralisir limbah produksi emas,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa indikasi aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap ketentuan pascabencana.
Insiden di Lapangan dengan Security
Erijon juga menyesalkan insiden yang terjadi saat ia hendak mendokumentasikan aktivitas tersebut.
Ia mengaku sempat mengalami perlakuan fisik dari petugas keamanan perusahaan.
“Saya hanya mengambil gambar truk pengangkut batu kapur yang sudah masuk area tambang. Namun saya sempat dipiting dan diminta menjauh dari pintu utama serta menunggu di area parkir,” ungkapnya.
Klarifikasi dari Pihak Perusahaan
Selanjutnya, Erijon dihubungkan dengan pihak media relation PT. AR yang mengaku bernama Imam Yahdi. Pertemuan dilakukan di sebuah warung kopi di sekitar Pasar Batang Toru.
Dalam klarifikasinya, Imam menyebut penggunaan batu kapur bertujuan menetralkan tingkat keasaman tanah pascapengerukan.
Pertanyaan atas Status Penghentian Kegiatan
Menurut Erijon, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebut telah menghentikan sementara kegiatan PT AR per 6 Desember 2025 karena dugaan keterkaitan dengan bencana di Batang Toru. Namun, fakta lapangan dinilai tidak sejalan dengan kebijakan tersebut.
Desakan Penegakan Hukum Transparan
“Faktanya, hingga Selasa (23/12/2025), aktivitas masih terpantau. Truk pengangkut batu kapur terlihat masuk ke area tambang, bahkan beberapa unit mengantre di depan gerbang,” tegas Erijon.
PPLHI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengawasan ketat, membuka informasi secara transparan, serta memastikan setiap kebijakan penghentian kegiatan dijalankan konsisten demi pemulihan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
(Baginda Ali Siregar)


Comments