DPD Rampas Setia 08 Soroti Proyek Fisik Tapsel yang Belum Rampung di Penghujung 2025
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025, sejumlah proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) terpantau belum rampung dikerjakan.
Padahal, pada papan informasi proyek (plank merk) telah jelas tercantum masa pelaksanaan berdasarkan hari kalender, yang seharusnya menjadi acuan penyelesaian pekerjaan.
Pembangunan Gedung RSUD Sipirok Belum Tuntas
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan gedung di RSUD Sipirok. Dalam plank proyek disebutkan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Namun, hasil pantauan di lokasi, pada Rabu (24/12/2025), menunjukkan pekerjaan belum selesai, sementara sisa waktu menuju akhir tahun 2025 tinggal hitungan hari.
Rehabilitasi Jembatan Hutaraja Ampolu Masih Berjalan
Selain itu, proyek rehabilitasi jembatan di Desa Hutaraja Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, juga masih tampak dalam tahap pengerjaan.
Pada papan proyek tertera masa pelaksanaan 75 hari kalender. Berdasarkan amatan di lokasi, pada Selasa (23/12/2025), aktivitas pekerjaan masih berlangsung meskipun waktu pelaksanaan hampir berakhir.
Rampas Setia 08 Ingatkan Pentingnya Pengawasan Ketat
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari pemerhati kinerja pemerintah, Erijon Damanik, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan proyek-proyek tersebut harus diawasi secara ketat, mengingat Tahun Anggaran 2025 akan segera berakhir.
Proyek Bisa Dilanjutkan, Tapi Harus Sesuai Aturan
Erijon menjelaskan, proyek yang belum selesai diakhir tahun anggaran masih dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya, dengan batas maksimal 50 hari, bahkan hingga 90 hari kalender, melalui mekanisme adendum kontrak. Namun, hal tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.
Syarat Adendum: Jaminan dan Denda Keterlambatan
“Ketentuan ini mensyaratkan adanya perpanjangan jaminan pelaksanaan, pengenaan denda keterlambatan, serta didasarkan pada keyakinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa penyedia jasa mampu menyelesaikan sisa pekerjaan,” jelas Erijon.
Adendum Harus Dibuat Sebelum 31 Desember
Lebih lanjut, ia menekankan, PPK wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sisa pekerjaan dan kemampuan penyedia.
Adendum kontrak harus disusun dan ditandatangani, sebelum 31 Desember, untuk mengatur sisa pekerjaan serta perpanjangan waktu pelaksanaan.
Landasan Hukum Jelas: Perpres dan PMK
Menurut Erijon, mekanisme adendum proyek yang belum selesai diakhir tahun telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aturan tersebut juga diperkuat oleh regulasi teknis, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023.
DPD Rampas Setia 08 Tegaskan Terus Mengawal
“Tentu hal ini akan terus saya soroti. Saya meminta kepada dinas maupun OPD terkait agar benar-benar menerapkan aturan dan ketentuan yang berlaku terhadap proyek yang tidak selesai dikerjakan pada tahun 2025 ini,” tegasnya.
Proyek CT Scan Disorot Tajam: Dinilai Abaikan K3
Secara khusus, Erijon juga menyoroti pekerjaan pembangunan gedung CT Scan dengan nilai anggaran sekitar Rp1,9 miliar. Ia menilai proyek tersebut sejak awal pengerjaan hingga tahap akhir tidak menggunakan molen dan mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ironisnya, di lokasi justru terpasang plang bertuliskan “Dilarang Masuk 551”.
“Sadis Kali Ini,” Ketua DPD Rampas Setia 08 Geram
“Sadis kali ini. Bagaimana mungkin proyek sebesar itu dikerjakan tanpa memperhatikan K3 dan standar teknis lainnya,” ujar Erijon dengan nada kesal, sembari menegaskan perlunya audit dan pengawasan lebih serius terhadap proyek-proyek strategis di Kabupaten Tapanuli Selatan.
(Baginda Ali Siregar)


Comments