DPD Lira Tabagsel Laporkan Dugaan Korupsi Bantuan CPP ke Kejari Tapsel
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Informasi Rakyat Tapanuli Bagian Selatan (DPD Lira Tabagsel) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Selasa (13/01/2026).
Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi lapangan yang menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan pascabencana di Kecamatan Angkola Barat, khususnya di Desa Parsalakan.
Oknum di Kecamatan dan Desa Diduga Menyalahgunakan Wewenang
Sekretaris DPD Lira Tabagsel, Marahalim Harahap mengungkapkan, oknum Camat dan Kepala Desa diduga tidak menyalurkan bantuan beras CPP kepada masyarakat terdampak bencana sebagaimana mestinya.
“Kami meminta kepada Kejari Tapsel agar segera memanggil dan memeriksa Camat, selaku koordinator penyaluran bantuan tersebut,” ujar Marahalim kepada wartawan.
Ia menegaskan, berdasarkan temuan di lapangan, bantuan yang seharusnya diterima masyarakat tidak disalurkan secara utuh dan transparan.
Kadus Diduga Lakukan Pungli BLT Kesra
Tak hanya itu, Marahalim juga mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Parsalakan.
“Kadus diduga mengutip potongan dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra yang bersumber dari program pemerintah pusat,” tambahnya.
Potongan tersebut disebut-sebut dibebankan kepada penerima bantuan dengan nilai yang cukup signifikan.
Mekanisme Penyaluran CPP Diduga Menyimpang dari Aturan
Marahalim menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Badan Pangan Nasional RI, bantuan beras CPP bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Tapanuli Selatan seharusnya disalurkan sebesar 2.500 gram per jiwa.
Selain itu, masyarakat juga berhak menerima BLT sebesar Rp900 ribu per jiwa melalui kantor pos.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius.
“Bantuan beras justru disalurkan per kepala keluarga (KK), bukan per jiwa sebagaimana aturan yang berlaku,” jelas Marahalim.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penahanan Bantuan di Kantor Camat
DPD Lira Tabagsel juga menduga adanya pemalsuan tanda tangan penerima bantuan.
Bahkan, sejumlah warga yang namanya tercantum sebagai penerima bantuan mengaku tidak pernah menerima beras CPP.
“Kami menduga bantuan beras CPP sempat tertahan di kantor camat sebelum disalurkan ke desa-desa. Begitu juga dengan BLT Kesra, diduga terjadi pungli sebesar Rp100 ribu per jiwa dari dana yang diterima melalui kantor pos,” bebernya.
Gaji BPD Almarhum Diduga Masih Dicairkan
Lebih lanjut, Marahalim mengungkap dugaan penyimpangan lain berupa dugaan pencairan gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah meninggal dunia.
“Anggota BPD tersebut sudah meninggal dunia sejak dua tahun lalu dan belum ada pengganti, namun gajinya diduga masih dicairkan dan masuk ke kantong pribadi,” ungkapnya.
Kejari Tapsel Janji Tindak Lanjuti Laporan
Saat laporan resmi disampaikan ke Kejari Tapsel, salah satu staf kejaksaan menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Laporan ini akan kami tindak lanjuti setelah 14 hari kerja,” ujar staf Kejaksaan kepada pelapor.
DPD Lira Tabagsel menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini demi memastikan hak masyarakat terdampak bencana benar-benar terpenuhi dan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.
(Baginda Ali Siregar)


Comments