Agus Halawa, SH Tegaskan: Operasi PT. AR Setelah Pencabutan Izin Adalah Ilegal
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut izin operasional PT. Agincourt Resources (PT. AR) di kawasan Batang Toru, menyusul bencana banjir dan longsor hebat yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan optimal serta mencegah potensi bencana susulan yang dinilai semakin mengancam keselamatan masyarakat.
Pasca Pencabutan Izin, Aktivitas PT. AR Disebut Ilegal
Praktisi hukum Agus Halawa, SH, dari Kantor Hukum Ono Niha Medan menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memberikan izin kepada PT. AR untuk kembali beroperasi.
“Jika ditemukan PT. AR diam-diam melakukan kegiatan operasi, itu jelas dianggap ilegal,” tegas Agus.
Menurutnya, izin operasional tidak akan diberikan sebelum audit lingkungan diselesaikan secara menyeluruh dan pemeriksaan terkait dugaan kontribusi perusahaan terhadap bencana banjir dituntaskan.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran serius yang memperparah kerusakan lingkungan.
“Jika PT. AR ditemukan tetap beroperasi tanpa izin, maka itu adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak, baik secara administratif maupun pidana,” ujarnya.
Sorotan pada Hulu DAS Batang Toru
Pencabutan izin ini berkaitan dengan dugaan adanya kontribusi aktivitas pertambangan terhadap kerusakan lingkungan di Hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Kawasan hulu tersebut memiliki fungsi ekologis vital sebagai penyangga keseimbangan lingkungan.
Kerusakan di wilayah ini dinilai berdampak langsung terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor di hilir, termasuk sejumlah wilayah di Tapanuli Selatan yang terdampak cukup parah dalam bencana terakhir.
Agus menegaskan bahwa kawasan strategis seperti Hulu DAS Batang Toru tidak boleh dikompromikan demi kepentingan ekonomi semata.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Desakan Penegakan Hukum dan Penutupan Permanen
Selain menegaskan aspek legalitas, Agus Halawa juga mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum secara tegas jika terbukti terdapat pelanggaran yang memperbesar risiko bencana.
“Kita minta pemerintah tidak ragu mengambil langkah hukum tegas. Jika terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia bahkan meminta agar PT. AR tidak lagi beroperasi di Tapanuli Selatan. Menurutnya, keberadaan perusahaan di tengah trauma masyarakat akibat banjir dan longsor hanya akan menambah keresahan.
Dukungan Tokoh dan Organisasi Masyarakat
Dukungan terhadap sikap tegas tersebut juga datang dari Bangun Siregar, SH, warga Sipirok sekaligus pemerhati hukum yang aktif di sejumlah organisasi masyarakat seperti PC GM FKPPI 0212/TS, DPC Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tapsel, DPD Lumbung Informasi Rakyat Indonesia (LIRA) Tapsel, serta Parsadaan Marga Pulungan dan DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel.
Mereka sepakat menilai wilayah lingkar tambang di Tapanuli Selatan merupakan kawasan rawan bencana. Aktivitas pertambangan dinilai berpotensi memperbesar risiko longsor, banjir, serta kerusakan ekosistem yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Pencabutan izin operasional PT AR dipandang sebagai langkah penting dalam melindungi lingkungan hidup dan keselamatan warga. Ke depan, masyarakat berharap pemerintah konsisten dalam pengawasan serta memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan sensitif seperti Hulu DAS Batang Toru.
(Baginda Ali Siregar)


Comments