Assoc. Prof. Dr. Walid Musthafa Sembiring, SSos, MIP Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Akademisi dari Universitas Medan Area, Assoc. Prof. Dr. Walid Musthafa Sembiring, SSos, MIP menyatakan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Walid yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor III UMA menilai, posisi Polri yang berada di bawah Presiden merupakan bentuk penegasan arah reformasi kelembagaan serta penguatan sistem keamanan nasional yang terintegrasi.
Kedudukan Polri Sudah Jelas Secara Hukum
Menurut Walid, kedudukan Polri di bawah Presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena itu, ia menilai tidak ada urgensi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu.
“Polri langsung di bawah Presiden merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan semangat reformasi serta amanat konstitusi,” ujar Walid dalam keterangannya kepada awak media di Padangsidimpuan.
Ia menambahkan, posisi tersebut memberi ruang bagi Polri untuk bekerja secara profesional dan independen dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Dorong Perbaikan Kultur dan Profesionalisme
Walid juga berharap Polri terus berbenah, terutama dalam memperbaiki kultur internal serta meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, tantangan keamanan saat ini semakin kompleks, sehingga dibutuhkan institusi kepolisian yang adaptif dan responsif.
Ia menegaskan bahwa dukungan publik menjadi faktor penting dalam memperkuat kinerja Polri, khususnya dalam menciptakan rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat.
Ajak Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi
Dalam pernyataannya, Walid turut mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berpotensi melemahkan institusi kepolisian.
Ia menilai, stabilitas keamanan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.
“Masyarakat diharapkan tetap mendukung tugas-tugas Polri demi terciptanya situasi yang kondusif dan tertib,” katanya.
Sejalan dengan Rekomendasi DPR RI
Walid juga menyoroti hasil Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam rapat tersebut, disepakati delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan dari Komisi III DPR RI.
Salah satu poin penting yang disetujui adalah menetapkan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian, sebagai bagian dari penguatan sistem kelembagaan dan efektivitas kerja kepolisian di tingkat nasional.
(Baginda Ali Siregar)


Comments