Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung RI
JAKARTA
suluhsumatera : Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan instalasi listrik dan penjualan token listrik kios Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, kian menguat.
Kasus ini mencuat setelah Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) melayangkan laporan pengaduan Nomor: 050/EKS/08/2025 bertanggal 1 Agustus 2025, kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mandailing Natal.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian, dan pelapor, terlapor, serta sejumlah pihak dari Dinas Pasar diketahui telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Indikasi Instalasi Listrik Ilegal dan
Penyalahgunaan Wewenang
Dalam laporannya, GAMPMI mengungkap adanya indikasi kuat praktek ilegal dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan listrik kios pasar.
Permasalahan yang disoroti antara lain pemasangan instalasi dan meteran listrik yang diduga tidak resmi dari PLN, tanpa izin serta tanpa dasar hukum yang jelas, hingga praktek penjualan token listrik kepada para pedagang yang hasilnya diduga tidak pernah masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diduga Listrik APBD Dijual Kembali ke Pedagang
Lebih jauh, fakta yang terungkap di lapangan menunjukkan bahwa arus listrik pada sub meteran di setiap kios diduga diambil dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan.
Sementara itu, pembayaran meteran induk tersebut disebut dibebankan kepada APBD Kabupaten Mandailing Natal.
Sehingga diduga listrik yang dibiayai dari uang rakyat diduga dijual kembali secara komersial kepada pedagang, sebuah praktik yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Sudah Dibahas di DPRD, Namun Praktek Masih Berjalan
Ironisnya, persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam forum DPRD Kabupaten Mandailing Natal.
Namun hingga kini, tidak terlihat adanya penghentian kegiatan maupun tindakan korektif yang signifikan.
Pemasangan instalasi yang diduga ilegal, penggunaan meteran tanpa izin, serta penjualan token listrik disebut masih terus berlangsung, seolah kebal terhadap pengawasan dan rekomendasi lembaga legislatif.
Inspektorat Turut Dilibatkan dalam Pemeriksaan
Seiring dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian, laporan dugaan penyimpangan ini juga telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tertanggal 26 September 2025, Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal diketahui telah meminta keterangan serta mengumpulkan dokumen dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan tersebut.
GAMPMI Resmi Laporkan Kasus ke Kejaksaan Agung RI
Namun demikian, GAMPMI menegaskan, proses internal dan penyelidikan di tingkat Polres tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Dalam langkah lanjutan, pihaknya kini telah melaporkan secara dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), dengan membawa seluruh dokumen pendukung, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polres Mandailing Natal, dokumen Inspektorat, serta data lapangan yang berkaitan dengan indikasi kerugian keuangan daerah dari pengelolaan listrik di Pasar Baru Panyabungan.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Pajar, selaku Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan APBD, pelanggaran aturan kelistrikan, serta potensi praktik yang merugikan masyarakat.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menegakkan supremasi hukum serta memulihkan kepercayaan publik.
(Baginda Ali Siregar)


Comments