Kepala SMPN 1 Sayur Matinggi Didesak Dicopot, Grib Tapsel Ancam Demo
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan Kepala SMP Negeri 1 Sayur Matinggi terhadap guru honorer bersertifikat memicu reaksi keras dari Koordinator Daerah DPC Grib Tapanuli Selatan, Marahalim Harahap.
Kasus ini mencuat setelah adanya keluhan terkait tidak diberikannya jam mengajar kepada sejumlah guru honorer tanpa alasan yang jelas, yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar.
Marahalim Harahap menilai tindakan tersebut telah mencederai dunia pendidikan dan merugikan para guru honorer yang telah berjuang untuk mencerdaskan generasi muda.
Ia menuntut Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Sekolah berinisial NS dari jabatannya.
“Yang beginian sudah seharusnya tidak ada lagi di Bumi Tapanuli Selatan. Ini bukan zamannya lagi menindas bawahan, terlebih para guru yang berjuang mencerdaskan generasi anak bangsa,” tegas Marahalim.
Kasus ini berpusat pada dugaan ketidakadilan dalam pembagian jam mengajar bagi guru honorer bersertifikat.
Menurut informasi yang beredar, beberapa guru tidak mendapatkan jam mengajar, sementara yang lain diduga memperoleh kesempatan tersebut dengan memberikan sejumlah uang.
Marahalim menilai aturan terkait pembagian beban kerja guru harus dijalankan secara transparan dan adil, tanpa intervensi ataupun praktik yang merugikan.
“Aturan yang mengatur hak dan beban kerja guru honorer bersertifikat serta prosedur pembagian jam mengajar harus transparan dan adil. Tidak boleh didasarkan pada suka atau tidak suka atasan, apalagi jika berkaitan dengan uang pelicin agar dapat jam mengajar para guru honorer,” jelasnya.
Selain menyoroti pihak sekolah, Marahalim juga menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tindakan tidak adil tersebut.
Ia menegaskan, apabila persoalan ini tidak segera diusut tuntas, pihaknya siap menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa guna menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Pengakuan Guru Honorer
Seorang guru honorer bersertifikat di SMP Negeri 1 Sayur Matinggi yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena tidak mendapatkan jam mengajar tanpa alasan yang jelas.
“Saya guru honorer bersertifikat, tetapi tidak diberikan jam mengajar oleh kepala sekolah. Sedangkan guru honorer lain bisa memperoleh jam mengajar dengan cara memberikan sejumlah uang,” ungkapnya kepada media.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak adil dalam pembagian beban kerja di lingkungan sekolah.
Kepala Sekolah Belum Beri Tanggapan
Upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala SMP Negeri 1 Sayur Matinggi, NS, melalui pesan singkat hingga berita ini disusun belum mendapatkan tanggapan resmi.
Pihak sekolah pun belum memberikan klarifikasi terkait tudingan yang berkembang.
Aturan Pembagian Jam Mengajar Harus Transparan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru honorer bersertifikat berhak mendapatkan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 yang menegaskan pembagian jam mengajar harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasi guru, bukan atas dasar kepentingan tertentu.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2007 menegaskan guru bersertifikat berhak menerima tunjangan sertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka.
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab manajemen pendidikan diwajibkan menyusun jadwal pembagian jam mengajar secara transparan, melibatkan pengawasan dari komite sekolah dan dinas pendidikan setempat, serta mendokumentasikan seluruh prosesnya secara terbuka demi menjaga keadilan bagi seluruh tenaga pendidik.
(Baginda Ali Siregar)


Comments