Miliki 5,56 Gram Sabu, Pria Warga Kampungrakyat Ini Ditangkap di Kotapinang
KOTAPINANG
suluhsumatera : Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, tim bergerak ke wilayah Blok IX, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang, Labusel, pada Jumat (27/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MGN, 31 wiraswasta, warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, dengan total barang bukti 5,56 gram sabu.
Kapolres Labusel, Aditya S. P. Sembiring, melalui Kasat Narkoba Sahat Marulam Lumban Gaol menjelaskan, pengungkapan kasus lagi-lagi berkat informasi dari masyarakat melalui Dumas Presisi yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Atas informasi tersebut, tim kemudian bergerak, sekira pukul 22.00 WIB, tim melihat dua orang pria datang mengendarai sepeda motor dan berhenti di lokasi yang diinformasikan.
Salah satu pria turun dari sepeda motor, dan saat hendak diamankan, tim melihat seorang pria membuang sebuah kotak rokok.
Tim kemudian sigap dan memeriksa kotak rokok yang dibuang, ternyata benar, ditemukan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Sementara, satu orang lainnya berhasil melarikan diri dengan sepeda motor. Tim sempat melakukan pengejaran, namun pelaku yang melarikan diri belum berhasil ditemukan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka MGN mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki warga Kota Pinang. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labusel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, Satu plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,56 gram,
Polres Labusel menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi dalam hitungan menit, namun respons cepat dan kerja sama masyarakat dengan aparat mampu mempersempit ruang gerak pelaku.
"Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat ataupun mengalami tindak kejahatan ke call center 110 Polres Labusel agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP. Sahat.
(Vin)


Comments