Parah! Pasca Izin Dicabut dan Diduga Masih Beroperasi, PT. AR Larang Wartawan Liput Sidang Lapangan Terkait Sengketa Lahan
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Sejumlah wartawan mengalami pelarangan hingga pengusiran saat melakukan peliputan sidang lapangan terkait sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian dengan PT. Agincourt Resource (PT AR), Kamis (12/2/2026).
Insiden ini memicu sorotan karena terjadi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan izin dan konflik lahan yang tengah bergulir.
Insiden bermula ketika Kuasa Hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, SH bersama Ketua Parsadaan Siregar Siagian Farhan Siregar dan Ketua FK Alam Drs. Darma Bakti Siregar hendak memberikan keterangan pers kepada sejumlah media.
Lokasi konferensi pers awalnya berada di pinggir jalan masuk menuju areal PT. AR.
Namun, sejumlah petugas keamanan dan staf perusahaan melarang kegiatan tersebut dengan alasan kawasan itu merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Pelarangan ini berujung adu argumen di lokasi, bahkan sejumlah wartawan sempat diminta meninggalkan area.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya tim Parsadaan dan awak media memilih mengalah dengan berpindah ke seberang jalan raya, di luar area yang dipersoalkan.
Kuasa Hukum: Hak Pers Dilindungi Undang-Undang
Kuasa Hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, SH menyayangkan tindakan pelarangan dan pengusiran terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan pelarangan dan pengusiran terhadap rekan-rekan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional.
Pers memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi kerja jurnalistik selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan, kehadiran media di lokasi bukan untuk mengganggu aktivitas perusahaan, melainkan menyampaikan informasi kepada publik terkait perkembangan sengketa lahan.
"Konferensi pers yang kami lakukan berada di ruang terbuka dan bukan di dalam wilayah operasional terbatas. Jika alasan yang digunakan adalah Objek Vital Nasional, maka penerapannya harus jelas batasannya dan tidak boleh menjadi dalih untuk membatasi hak publik memperoleh informasi,” ujarnya.
Dilarang Ambil Gambar Meski Sudah di Luar Area
Meski konferensi pers telah dipindahkan ke seberang jalan, pihak perusahaan kembali menyampaikan keberatan.
Wartawan disebut tidak diperbolehkan mengambil foto maupun video dengan latar belakang areal tambang.
Larangan tersebut kembali memicu perdebatan antara kedua belah pihak.
Hingga akhirnya, konferensi pers tetap berlangsung di seberang jalan dengan pengamanan dari pihak perusahaan yang berjaga di sekitar lokasi.
RHa Hasibuan menegaskan, sengketa lahan yang tengah bergulir merupakan isu hukum yang sah untuk diketahui masyarakat.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi. Perusahaan yang beroperasi di wilayah publik seharusnya terbuka terhadap pengawasan dan pemberitaan media, apalagi saat ini situasi perizinan juga sedang menjadi perhatian publik,” katanya.
Ia juga berharap insiden serupa tidak terulang.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai insiden seperti ini menjadi preseden buruk di tengah semangat Hari Pers Nasional 2026.”
Izin Dicabut, Sengketa Lahan Jadi Sorotan Publik
Situasi semakin sensitif karena PT. Agincourt Resource disebut tengah menghadapi persoalan administratif pasca pencabutan izin oleh pemerintah.
Di sisi lain, sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian dan perusahaan tambang tersebut masih bergulir dan menjadi perhatian masyarakat.
Awak media hadir untuk meliput perkembangan situasi di lapangan serta meminta klarifikasi dari para pihak terkait, termasuk mengenai kelanjutan sengketa dan dampak pencabutan izin terhadap operasional perusahaan.
Namun, insiden pelarangan ini justru memunculkan pertanyaan lebih luas tentang keterbukaan informasi dan transparansi perusahaan kepada publik.
Kebebasan Pers Dijamin Undang-Undang
Dalam konteks hukum, kebebasan pers di Indonesia dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2) menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara transparan, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.
Status Objek Vital Nasional memang diatur dalam regulasi tersendiri, namun pembatasan akses tetap harus dilakukan secara proporsional dan tidak serta-merta membatasi kerja jurnalistik yang dilakukan di ruang publik.
Ujian Komitmen Transparansi Perusahaan
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi dunia pers, terlebih terjadi hanya beberapa hari setelah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar pada 9 Februari di Banten.
Sejumlah kalangan menilai, perusahaan yang beroperasi di sektor strategis seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan komunikasi terbuka, khususnya ketika menghadapi sengketa hukum maupun persoalan perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT. Agincourt Resource terkait alasan pelarangan peliputan tersebut.
Insiden ini menambah dinamika hubungan antara korporasi dan media, sekaligus menjadi ujian nyata terhadap komitmen perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
(Baginda Ali Siregar)


Comments