Terdakwa Kasus Narkotika Meninggal Dunia Usai Terjatuh di Kamar Mandi Lapas Kotapinang
KOTAPINANG
suluhsumatera : Seorang tahanan titipan dinyatakan meninggal dunia usai terjatuh di kamar mandi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang.
Pria berinisial RH, 43 tahanan titipan hakim dalam kasus tindak pidana narkotika meninggal dunia, di Lapas Kotapinang, Selasa (3/2/2026).
Saat dikonfirmasi, Kalapas Kotapinang, Haris Damanik melalui Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Chairul Afandi menyebut, RH meninggal dunia di RSUD, setelah sebelumnya terjatuh di kamar mandi Lapas.
"Tidak ada kekerasan, kami cek di CCTV RH sebelumnya ke kamar mandi, usai dari kamar mandi, ia berjalan kemudian terjatuh, warga binaan yang lain sempat menolong dan kami membawa RH ke klinik Lapas untuk dirawat," sebut Afandi kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Saat dirawat di klinik tersebut, RH kemudian mengalami kejang-kejang, dan warga binaan lain melapor ke petugas.
"Ada warga binaan lain yang dirawat juga, dan berteriak memanggil petugas karena melihat RH kejang-kejang, petugas kami datang dan langsung membawa ke RSUD," terangnya.
Sekira pukul 18.30 WIB, tidak berapa lama dirawat di RSUD, RH dinyatakan dokter meninggal dunia.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Labusel yang masih menangani perkara RH tersebut mendapat kabar dari pihak Lapas bahwa warga binaan yang status hukumnya belum inkrah dinyatakan meninggal dunia.
"Kami mendapat kabar dari petugas Lapas, bahwa salah satu warga binaan yang sedang menjalani proses persidangan, meninggal dunia, kami langsung datang ke RSUD untuk melihat," sebut Oloan Sinaga, Kasintel Kejari Labusel.
"RH masih berstatus tahanan hakim pada Pengadilan Negeri Rantauprapat, dan sedang menjalani proses persidangan perkara tindak pidana narkotika," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan adanya luka maupun tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh terdakwa.
Jenazah terdakwa telah diserahterimakan kepada pihak keluarga dan diterima di Dusun Suka Rame, Desa Parimburan, Kec. Sungai Kanan, Kab. Labusel, untuk dilakukan pemakaman sesuai dengan ketentuan dan adat keluarga.
"Dengan meninggalnya terdakwa tersebut, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan dinyatakan berakhir demi hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Oloan.
(Kevin)


Comments