Diduga Intimidasi Wartawan, Aktivis Desak Letnan Dalimunthe Evaluasi Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Dugaan intimidasi terhadap wartawan yang menyeret nama keluarga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan memicu sorotan publik.
Sejumlah pihak mendesak Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi bahkan mencopot Direktur RSUD Padangsidimpuan.
Permintaan tersebut disampaikan aktivis dan pemerhati hukum, Agus Halawa, yang menilai peristiwa tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mencederai kebebasan pers serta mencoreng integritas pemerintahan daerah.
Dugaan Intimidasi Terjadi di Warung Kopi
Menurut Agus Halawa, dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi, pada Minggu (8/3/2026), di Warung Kopi Sampagul, Jalan Imam Bonjol, yang berada tidak jauh dari Mapolres Padangsidimpuan.
Dalam laporan salah satu media di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), seorang oknum perwira polisi yang disebut sebagai suami oknum Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan diduga melontarkan ancaman verbal kepada seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Ancaman tersebut disebutkan berbunyi, “Apa maksudmu membuat berita tersebut kepada istri ku, kau buat pula berita korupsi, apa maumu, berantam dulu kita… ini bukan polisi kaleng-kaleng, ini mantan Brimob.”
Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang sedang menyoroti isu dugaan korupsi dana klaim BPJS di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Aktivis Desak Wali Kota Ambil Tindakan Tegas
Menanggapi kejadian tersebut, Agus Halawa meminta Wali Kota Padangsidimpuan tidak tinggal diam. Ia menilai kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pejabat di bawah kepemimpinannya tidak menyalahgunakan kewenangan.
Menurutnya, jika dugaan intimidasi tersebut benar terjadi, maka hal itu bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga dapat berdampak pada kredibilitas lembaga pemerintahan.
“Wali Kota harus berani mengambil sikap tegas. Bila perlu lakukan evaluasi bahkan mencopot Direktur RSUD agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik,” tegas Agus melalui pesan kepada media, Senin (9/3/2026).
Dinilai Berpotensi Langgar UU Pers
Agus juga menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, dugaan pemanfaatan status anggota kepolisian untuk menekan wartawan dinilai berpotensi melanggar kode etik profesi serta aturan kedinasan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tidak boleh ada pihak yang menggunakan kekuasaan atau jabatan untuk menghalangi kerja wartawan. Ini menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Diminta Bentuk Tim Independen Usut Dana BPJS
Selain meminta evaluasi terhadap Direktur RSUD, Agus Halawa juga mendesak agar pemerintah daerah membentuk tim independen untuk mengusut dugaan penyelewengan dana klaim BPJS di rumah sakit tersebut.
Menurutnya, transparansi sangat penting agar isu yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
“Kita meminta agar dilakukan investigasi secara independen sehingga publik mendapatkan kejelasan terkait dugaan penyimpangan dana BPJS di RSUD,” tambahnya.
Direktur RSUD Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan, Drg. Susanti Lubis, ketika dicoba ditemui di kantornya pada Senin (9/3/2026) belum berhasil dimintai tanggapan terkait peristiwa tersebut.
Pihak rumah sakit juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan intimidasi yang melibatkan suami direkturnya tersebut.
Jurnalis Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pers
Di sisi lain, seorang jurnalis di Kota Padangsidimpuan, Ahmad, menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers harus menjadi prioritas utama.
Ia menilai wartawan memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Perlindungan terhadap kebebasan pers harus dijaga. Wartawan menjalankan tugas untuk kepentingan publik, sehingga segala bentuk intimidasi tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan intimidasi ini kini menjadi perhatian publik di Kota Padangsidimpuan karena tidak hanya menyangkut kebebasan pers, tetapi juga potensi penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan keluarga pejabat daerah.
Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari Wali Kota Letnan Dalimunthe untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan dan adil.
(Baginda Ali Siregar)


Comments