Gugatan Larangan Permanen Mantan Napi Ikut Pileg dan Pilkada Ditolak MK
JAKARTA
suluhsumatera : Gugatan soal larangan permanen pencalonan mantan terpidana untuk ikut Pemilu atau Pilkada seluruhnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai Putusan Nomor 48/PUU-XXIV/2026.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yusron Ashalirrohman, Alyssa Rizqia Haris, Roby Nurdiansyah, Syahrulagus Rishman Edo Putra, dan Galih Ramadan yang merupakan mahasiswa.
Permohonan tersebut menguji materi terhadap Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (16/3/2026), seperti dilansir CNNIndonesia.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa tuntutan untuk menyebutkan jenis kejahatan tertentu, seperti korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara, tidak perlu ditambah lagi.
Sebab, aturan syarat pencalonan yang ada saat ini dianggap sudah otomatis mencakup jenis-jenis tindak pidana berat tersebut.
(*/net)


Comments