Kematian Seorang IRT di Torgamba Tidak Wajar, Polres Labusel Lakukan Ekshumasi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu Selatan melakukan pembongkaran untuk penyidikan (ekshumasi) terhadap makam seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HP, 24 di Dusun Tangkahan Bosi, Desa Kuala Bangka, Kec. Kualuh Hilir, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (14/3/2026).
HP meninggal dunia, pada Selasa 3 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB, di Perumahan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN 3, Desa Bukit Tujuh, Kec. Torgamba.
Langkah ekshumasi dilakukan menyusul adanya kecurigaan pihak keluarga yang merasa kematian HP tidak wajar.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Aditya S. P. Sembiring M, SIK pun kemudian memerintahkan kepada jajaran Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk melakukan langkah penyelidikan mendalam terkait kejanggalan meninggalnya HP, yang diketahui merupakan ibu dari tiga orang anak.
HP diduga meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Ekshumasi diawali dengan doa bersama, dilanjutkan penggalian makam, lalu pengangkatan peti dari liang lahat menuju tenda pemeriksaan, hingga pelaksanaan ekshumasi oleh tim dokter forensik.
Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, jenazah kembali diserahkan kepada pihak keluarga.
Berdasarkan kesepakatan bersama, jenazah kemudian dibawa oleh ibu korban untuk dimakamkan kembali di kampung halaman keluarga di Dusun Cinta Karya, Desa Selat Besar, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu.
Kecurigaan atas kematian HP yang diduga tidak wajar ini berawal dari laporan pihak keluarga.
Bermula saat pelapor yang merupakan keluarga korban menerima kabar melalui pesan WhatsApp dari suami korban yang menyampaikan, HP telah meninggal dunia dengan alasan sakit kepala.
Pelapor kemudian meminta agar jenazah korban dibawa ke kampung halaman keluarga di Dusun Tangkahan Bosi, Desa Kuala Bangka. Sekira pukul 22.00 WIB, di hari yang sama, jenazah korban tiba di rumah keluarga menggunakan mobil ambulans.
Ketika pihak keluarga membuka kain penutup wajah jenazah, melihat kondisi jasad sudah dimandikan dan mengenakan pakaian bersih.
Saat itu pihak keluarga menemukan kejanggalan berupa memar kebiruan di bagian leher serta pembengkakan di mata kanan korban, yang diduga menyerupai bekas jeratan.
Merasa curiga atas kondisi tersebut, pelapor kemudian berkonsultasi dengan seorang anggota Polri dan disarankan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Labuhanbatu Selatan dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk langkah ekshumasi jenazah untuk kepentingan pembuktian medis.
Ekshumasi kemudian dilaksanakan, pada Sabtu 14 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di pemakaman keluarga yang berada di Dusun Tangkahan Bosi, Desa Kuala Bangka.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Aditya S. P. Sembiring M, SIK menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan profesional guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
“Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk mengungkap secara terang peristiwa ini. Kami telah melakukan ekshumasi guna memperoleh bukti medis melalui hasil visum dan autopsi dari tim dokter forensik,” katanya.
Saat ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan masih menunggu hasil visum ekshumasi dari tim dokter serta akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, identitas terlapor atau pihak yang diduga terlibat masih dalam tahap penyelidikan.
(*/sya)


Comments