Mantan Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Penggelapan Dana Rp28 Miliar
MEDAN
suluhsumatera : Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes. Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, tersangka berinisial AH yang merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara.
"Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif," ujar Rahmat, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.
Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka serta mengajukan penerbitan red notice.
(*)


Comments