Mantan Pj. Kades Bangai Torgamba Divonis 3,6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
KOTAPINANG
suluhsumatera : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara kepada Mara Ondak Harahap, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangai, Kec. Torgamba, Kab. Labusel, yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangai tahun anggaran 2024, Senin (2/3/2026).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Mariska Siregar, dan dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa, yakni Ahmad Hajiddin Harahap.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa atas nama Mara Ondak Harahap selama 3,6 tahun penjara dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan,” sebut Hakim.
Selain itu, terdakwa pun dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.236.810.000. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama satu tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Labusel, menuntut Mara Ondak dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp.516.893.287.
"JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan menyatakan sikap akhir terhadap putusan tersebut dalam masa waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim," Ucap Oloan Sinaga, Kasintel Kejari Labusel ketika dikonfirmasi wartawan.
(Vin)


Comments