Negosiasi Denda Rp200 Miliar PT. AR Tuai Sorotan, PC GM FKPPI 0212/TS: Nyawa Korban Tak Bisa Diganti Uang
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Polemik dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan kembali menjadi sorotan publik.
PT. Agincourt Resources (PT AR), pengelola Tambang Emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, saat ini diketahui tengah menjalani proses negosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pembayaran gugatan perdata senilai Rp200,9 miliar.
Gugatan tersebut diajukan pemerintah atas dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Garoga yang disebut-sebut berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologis besar pada akhir tahun 2025 lalu.
Negosiasi Denda Lingkungan Sedang Berlangsung
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membenarkan bahwa proses negosiasi pembayaran denda antara pemerintah dan PT Agincourt Resources masih berlangsung.
“Agincourt terakhir sedang negosiasi untuk melakukan pembayaran denda,” ujar Hanif usai Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Gugatan terhadap PT. AR merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin lingkungan empat perusahaan pada Januari 2026.
Selain PT. Agincourt Resources, KLH juga menggugat sejumlah perusahaan lain, yakni PT. North Sumatera Hydro Power sebesar Rp22,5 miliar, PT. Toba Pulp Lestari Rp3,89 triliun, serta PT. Tri Bahtera Srikandi senilai Rp158 miliar.
Tragedi Kemanusiaan di Balik Angka Gugatan
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat pada November–Desember 2025 meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat sebanyak 1.112 orang meninggal dunia, 176 orang hilang, serta sekitar 7.000 warga mengalami luka-luka.
Khusus di Sumatera Utara, korban jiwa mencapai 369 orang meninggal dan 72 orang dinyatakan hilang.
Kerusakan infrastruktur pun tergolong masif, meliputi lebih dari 158 ribu rumah rusak, ribuan fasilitas umum dan pendidikan terdampak, ratusan rumah ibadah rusak, serta ratusan jembatan hancur.
PC GM FKPPI 0212/TS: Denda Tidak Cukup, Harus Tutup Permanen
Menanggapi proses negosiasi tersebut, Ketua PC GM FKPPI 0212/Tapanuli Selatan, Rivol Weyn, menyampaikan kritik keras terhadap kemungkinan penyelesaian yang hanya berfokus pada pembayaran denda.
Menurutnya, persoalan lingkungan yang berdampak pada hilangnya ribuan nyawa tidak dapat diselesaikan semata melalui kompensasi finansial.
“Masalah nyawa harus di atas segalanya. Jangan karena keuntungan sepihak, nyawa melayang. Anak-anak kehilangan orang tua, keluarga hancur tidak ada nominal uang yang mampu menggantikan penderitaan itu,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan esensi negosiasi apabila perusahaan tetap diberikan ruang untuk kembali beroperasi setelah membayar denda.
“Jika perusahaan cukup membayar lalu beroperasi kembali, di mana letak pertanggungjawaban hukum dan moralnya? Ini bukan soal Rp200 miliar atau Rp2 triliun, ini soal nyawa manusia, PT. AR harus tutup permanen” ujarnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan di Pengadilan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menegaskan bahwa kasus lingkungan yang menimbulkan korban jiwa tidak akan diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan.
Pemerintah, kata dia, langsung menempuh jalur hukum agar tetap terbuka kemungkinan penerapan sanksi pidana.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KLH telah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL sejak 20 Januari 2026.
Sidang perdana digelar pada 3 Februari 2026 dan majelis hakim menetapkan status quo terhadap lahan seluas 361,82 hektare, yang berarti PT Agincourt Resources dilarang melakukan aktivitas apapun hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Nasib Izin Operasional Menunggu Keputusan Pemerintah
Hasil akhir dari proses negosiasi pembayaran denda nantinya akan dilaporkan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan kelanjutan izin operasional perusahaan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik agar pemerintah bersikap tegas terus menguat.
Banyak pihak menilai, tragedi kemanusiaan akibat kerusakan lingkungan harus menjadi momentum evaluasi total terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam di Indonesia.
(Baginda Ali Siregar)


Comments