Putri Wartawan di Madina Diduga Jadi Korban Malapraktik, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Keluarga RSH, seorang pasien yang diduga menjadi korban malapraktik, resmi melayangkan somasi atau teguran hukum pertama kepada salah satu rumah sakit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).
Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH dan Rekan.
Langkah ini diambil sebagai upaya awal untuk meminta klarifikasi serta penyelesaian secara profesional sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Dalam keterangan pers yang diterima awak media, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa somasi bertujuan membuka ruang komunikasi dan mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dialami klien mereka.
Kronologi Perawatan Hingga Muncul Komplikasi
Kuasa hukum, Miswari menjelaskan, peristiwa bermula, pada 17 Oktober 2025, saat RSH dibawa ke salah satu rumah sakit di Madina, untuk mendapatkan penanganan medis darurat akibat keluhan pada lambung.
Namun dalam proses perawatan, muncul sejumlah hal yang menjadi perhatian keluarga.
Mulai dari penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tindakan pemasangan infus, hingga perkembangan kondisi pasien selama menjalani perawatan.
Selain itu, penanganan lanjutan terhadap keluhan yang muncul juga dinilai perlu mendapat penjelasan lebih rinci dari pihak rumah sakit.
Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Medis
Miswari mengungkapkan, pokok persoalan dalam kasus ini adalah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam aspek pelayanan medis.
Hal tersebut mencakup prosedur tindakan medis, pemantauan kondisi pasien, hingga penanganan komplikasi yang timbul selama masa perawatan.
“Kami menilai perlu adanya penjelasan komprehensif terkait standar pelayanan medis yang telah dilakukan terhadap pasien,” ujarnya.
Tuntutan: Penjelasan Tertulis dan Itikad Baik
Dalam somasi tersebut, keluarga pasien melalui kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak rumah sakit.
Diantaranya meminta penjelasan tertulis terkait seluruh tindakan medis yang telah dilakukan, serta pertanggungjawaban profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak keluarga juga berharap adanya itikad baik dari rumah sakit untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah.
Kuasa hukum memberikan waktu selama tujuh hari kalender sejak somasi diterima agar pihak rumah sakit memberikan tanggapan resmi.
"Apabila dalam jangka waktu tersebut belum ada tanggapan atau penyelesaian, maka klien kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum, baik melalui jalur perdata, pidana, maupun mekanisme profesi,” tegas Miswari.
Korban Putri Wartawan, Tangan Diamputasi
Diketahui, RSH merupakan putri dari seorang wartawan media online di Mandailing Natal.
Kondisinya kini memprihatinkan setelah tangan yang mengalami pembengkakan saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut terpaksa diamputasi.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan dan memicu keprihatinan, terutama di kalangan insan pers dan masyarakat luas yang berharap adanya kejelasan serta keadilan atas kasus yang terjadi.
(Baginda Ali Siregar)
Berita ini belum mendapat klarifikasi dari pihak rumah sakit terkait. Kami masih mengupayakan konfirmasi untuk keberimbangan informasi yang disampaikan.


Comments