Ajukan Eksepsi di Kasus Satelit 123 BT, Leonardi Nilai Dakwaan Kabur dan Cacat Hukum
JAKARTA - Tim kuasa hukum
Laksamana Muda TNI (Purn) TNI Leonardi, secara tegas menyatakan bahwa
surat dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara dugaan korupsi
proyek Satelit Slot Orbit 123 BT Kementerian Pertahanan mengandung cacat hukum
formil dan materiil.
Hari ini, Jumat
(10/4/2026), tim hukum membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan
Militer Tinggi II Jakarta, dan meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum
atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Ketua tim kuasa
hukum, Rinto Maha, S.H., dalam persidangan menyoroti sejumlah kelemahan
mendasar dakwaan, mulai dari ketidakjelasan uraian peran hingga tidak
terpenuhinya unsur kerugian negara yang nyata.
“Dakwaan ini obscuur
libel — tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Oditur tidak
menguraikan secara terang siapa melakukan apa, bagaimana caranya, dan hubungan
sebab-akibat dengan kerugian negara yang didalilkan. Ini bukan ruang untuk
asumsi, melainkan kewajiban merumuskan peristiwa pidana secara terukur,” ujar
Rinto Maha usai sidang.
Tidak Ada Kerugian
Negara Nyata
Keberatan paling
pokok yang diangkat tim hukum adalah ketiadaan actual loss atau
kerugian keuangan negara yang benar-benar terjadi. Dalam eksepsi ditegaskan
bahwa Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan tidak pernah melakukan
pembayaran kepada pihak penyedia proyek.
“Tidak ada uang
negara yang keluar, tidak ada aset yang berkurang. Jika uang tidak pernah
dibayarkan, lalu kerugian negara di mana?” tegas Rinto.
Tim hukum merujuk
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang
menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus
dipahami sebagai kerugian yang benar-benar sudah terjadi (actual loss),
bukan sekadar potensi kerugian (potential loss). Mahkamah juga
memperingatkan bahaya kriminalisasi kebijakan jika hukum pidana dipaksakan
menjangkau ranah administrasi pemerintahan.
Audit BPKP Kehilangan
Legitimasi Konstitusional
Lebih jauh, tim
kuasa hukum menilai penggunaan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) untuk mendalilkan kerugian negara bertentangan dengan konstitusi. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa penentuan
unsur “merugikan keuangan negara” tidak boleh diletakkan pada rumusan kabur
tentang lembaga audit, dan mengaitkan kewenangan audit dengan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) sebagaimana Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
“Dengan hormat,
penggunaan audit di luar kerangka BPK untuk menopang unsur inti delik korupsi
menimbulkan masalah serius dari sudut kepastian hukum dan kewenangan,” tambah
Rinto.
Kriminalisasi
Tindakan Administratif
Tim hukum juga
menyoroti kecenderungan berbahaya dalam perkara ini, yakni mengkriminalisasi
tindakan administratif dan pelaksanaan jabatan. Klien mereka, Laksamana Muda
(Purn) Leonardi, adalah pejabat administratif pelaksana proyek strategis, bukan
satu-satunya pusat kehendak.
“Proyek Satelit 123
BT bukan proyek pribadi, bukan lahir dari keputusan tunggal satu orang. Sangat
tidak adil apabila seluruh beban pidana diarahkan hanya kepada satu orang,
sementara pihak dengan otoritas lebih tinggi tidak disentuh setara. Ini lebih
mirip pencarian kambing hitam, bukan kebenaran materiil,” ujar Rinto.
Tim kuasa hukum
juga mengingatkan bahwa sengketa ini bersifat perdata — pihak Navayo telah
menempuh arbitrase ICC di Singapura. Memaksakan narasi pidana atas klaim
tersebut justru dapat menjadi amunisi bagi pihak lawan di forum lain, termasuk
memperkuat tagihan terhadap Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum yang
Telah Dicabut dan Bahaya Narasi Pidana
Dalam eksepsi juga
diungkapkan bahwa dakwaan masih merujuk pada dasar hukum pengadaan yang telah
dicabut. “Memaksakan norma yang sudah tidak berlaku sebagai fondasi kesalahan
pidana adalah pengingkaran terhadap asas legalitas dan kepastian hukum,” tegas
Rinto.
Menanggapi narasi
publik bahwa “negara dirugikan Rp306 miliar berdasarkan putusan arbitrase,” tim
hukum menyatakan:
“Apabila narasi itu diamini melalui putusan
pengadilan, maka putusan itu justru dapat menjadi legitimasi bagi pihak Navayo
untuk menuntut pembayaran di forum perdata lain. Putusan pidana bisa
dipergunakan sebagai dasar hukum untuk memperkuat tagihan terhadap Indonesia.
Ini sangat berbahaya.”
Atas seluruh alasan
tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini cacat sejak dakwaan
dipaksakan.
“Tidak ada keadilan
dalam dakwaan yang kabur. Tidak ada korupsi tanpa kerugian negara yang nyata.
Dan tidak ada negara hukum apabila perkara administratif dipaksa menjadi pidana
hanya untuk menemukan satu orang yang dijadikan tumbal,” pungkas Rinto
Maha.
Tim kuasa hukum memohon
kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk menegakkan
hukum sebagai panglima, menyatakan surat dakwaan Oditur Militer Tinggi II
Jakarta batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.


Comments