DPD AMPI Labusel Usul Perda TJSP Direvisi, Dinilai Lemah Pengawasan dan Rawan Konflik Kepentingan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Kab. Labusel No. 4 tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) diusulkan untuk direvisi, karena dinilai lemah dalam pengawasan dan rawan terjadi konflik kepentingan.
Wacana itu diinisasi DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kab. Labusel melalui usulan tertulis yang disampaikan ke DPRD Kab. Labusel, Kamis (9/4/2026).
Usulan tersebut diserahkan Sekretaris DPD AMPI Kab. Labusel, Habiburrohman didampingi Wakil Sekretaris, Rizki Munandar kepada DPRD Kab. Labusel, yang diterima Kabag Umum Sekretariat Dewan, Doan Sitohang di gedung dewan.
"Kami berharap usulan ini secepatnya diakomodir, sehingga program TJSP di Kab. Labusel lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ada sejumlah pasal yang kami pikir harus direvisi. Kami sepakat, tapi harus ada penyempurnaan," ungkapnya.
Dijelaskan, sejumlah pasal yang diusulkan untuk direvisi, yakni norma pembiyaan pada Pasal 7, karena berpotensi ketidakadilan dalam pelaksanaannya.
Kemudian kata dia, berkaitan dengan pendelegasian berlebihan pada Pasal 24 ayat 3, yang berpotensi mengurangi fungsi pengawasan DPRD dan keterlibatan publik.
Berikutnya, jelas Habiburrohman, sistem pengawasan tidak berimbang pada Pasal 30, yang menempatkan pengawasan hanya pada satu pihak, yakni kepala daerah tanpa mekanisme keberimbangan.
Selanjutnya, ketentuan sanksi yang tidak tegas pada Pasal 31, sehingga tidak memiliki daya paksa yang cukup untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
Ada juga Pasal 9 dan 26, yang terkesan menentukan sasaran secara sepihak, tidak berbasis data pembangunan daerah dan berpotensi ketimpangan distribusi manfaat.
Terakhir terkait Forum TJSP yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan, karena dominasi pihak perusahaan.
"Harusnya aspirasi ini kami sampaikan melalui unjuk rasa, pada hari ini, tapi karena kendala, rencana itu digantikan dengan pemberian langsung aspirasi ini ke DPRD Kab. Labusel," katanya.
Meski demikian kata Habiburrohman, untuk memastikan aspirasi ini cepat ditanggapi, mereka akan menggelar unjuk rasa, yang pada tahap pertama dilakukan selama lima hari. Ia ingin memastikan adanya kepastian untuk merevisi Perda tersebut.
(*/sya)


Comments