Dilaporkan Lewat 110, Residivis Narkoba di Sungaikanan Diringkus dengan Bukti 8 Paket Sabu
SUNGAIKANAN
suluhsumatera : Seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan Narkoba berinisial MH, 43 di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungaikanan, Kab. Labusel, Jumat (17/04/2026) siang, terpaksa berurusan kembali dengan aparat kepolisian.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu kambali diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Sungaikanan, karena kedapatan memiliki delapan paket sabu-sabu siap edar.
Kapolsek Sungaikanan, Iptu. Apri S. Damanik, SH, MH melalui Kanit Reskrim, Ipda. Dede Mulyadi, SH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui kanal 110, yang menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan ini, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungaikanan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Saat pengintaian, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri informasi masyarakat melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor.
Petugas kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan. Berdsasarkan hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet milik tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain tujuh paket plastik klip kecil transparan dan satu paket plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,42 gram, satu unit handphone merek ZTE, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor, satu dompet warna coklat, serta satu tisu.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sungaikanan guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Polsek Sungaikanan juga akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses lanjutan.
(*/sya)


Comments