Ribuan Massa Desak Pencabutan Izin PT. TPL Ditinjau Ulang, Soroti Dampak Ekonomi dan Banjir di Tapanuli
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Gelombang protes ribuan massa yang menolak pencabutan izin operasional PT. Toba Pulp Lestari (TPL) masih menyisakan polemik.
Unjuk rasa yang digelar, pada 16 April 2026, di Kantor Satgas PKH, DPRD Sumatera Utara, hingga Kantor Gubernur Sumut, menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat lokal pasca kebijakan tersebut.
Massa menilai, penutupan perusahaan tersebut tidak hanya berdampak pada sektor industri, tetapi juga memukul mata pencaharian masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada aktivitas perusahaan.
Tokoh masyarakat Angkola Timur, Tapanuli Selatan, Lukman Hakim Harahap, menegaskan, pemerintah perlu bersikap objektif dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas.
“Banyak masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan sejak operasional TPL dihentikan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal perut rakyat,” ujarnya, Jumat (25/4/2026).
Dalam tuntutannya, massa meminta pemerintah untuk meninjau ulang pencabutan izin PT. TPL.
Selain itu, mereka juga mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengeluarkan kajian resmi terkait dugaan keterkaitan banjir di wilayah Tapanuli Selatan.
Menurut Lukman, hingga saat ini belum ada penjelasan ilmiah yang transparan kepada publik mengenai penyebab utama banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Jangan semua langsung diarahkan ke satu pihak tanpa kajian terbuka. Kami minta ada penelitian yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan ke publik,” tegasnya.
Aksi ini mencerminkan adanya tarik-menarik kepentingan antara isu lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Di satu sisi, penertiban kawasan hutan menjadi agenda penting pemerintah, namun di sisi lain, dampak sosial ekonomi dari kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya terantisipasi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah provinsi terkait tuntutan massa tersebut. Namun tekanan publik diperkirakan akan terus menguat seiring belum adanya kejelasan arah kebijakan yang berpihak pada keseimbangan antara lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
(sule)


Kartu ATM terblokir dapat dilakukan dengan menginstal aplikasi di HP baru, lalu login. Jika terblokir, hubungi jatim Call di 1500-012 atau WhatsApp 0877-5764-6387. Siapkan KTP, buku tabungan, dan kartu ATM untuk verifikasi. Anda juga bisa mengunjungi kantor cabang terdekat jika diperlukan.
ReplyDelete