Sejumlah Karyawan PKS PT. Anugrah Tanjung Medan di PHK, Pesangon Dinilai Tidak Sesuai
KAMPUNGRAKYAT
suluhsumatera : Sejumlah karyawan non aktif Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Anugrah Tanjung Medan (PT. ATM) menolak pesangon yang diberikan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
Pasalnya, nominal pesangon yang mereka terima dinilai tidak layak dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Penolakan dilakukan dengan mengembalikan langsung uang tersebut kepada manajemen perusahaan yang beralamat di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampungrakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (9/4/2026).
Pengembalian pesangon itu pun disahkan melalui penandatanganan berita acara oleh kedua pihak.
"Ini bentuk protes karyawan PT. ATM, karena perjanjian terkait pesangon antar karyawan dengan ATM tidak sesuai," ujar Debby Anri Himutama kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Mereka menilai besaran pesangon tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun rasa keadilan dalam penyelesaian hubungan industrial pasca PHK. Apalagi menurut mereka PHK dari PT. ATM dinilai cacat hukum.
“Sejauh ini pun kami di PHK tidak tahu apa sebabnya, kami ingin melanjutkan kehidupan kami, tidak ada kepastian kami akan lanjut bekerja, dan sejauh ini kami belum ada menerima surat PHK,” ungkapnya.
“Jika kami benar di PHK berikan kami surat, dan berikan kami hak yang layak jika benar memang di PHK,” tambahnya.
Untuk menghindari polemik lanjutan dan menjamin transparansi, dana yang dikembalikan tidak disimpan oleh perusahaan.
Uang tersebut dititipkan ke Dinas Tenaga Kerja Labusel sebagai pihak netral yang akan memfasilitasi proses mediasi.
Dalam dokumen resmi disebutkan, pengembalian dana dilakukan untuk mendukung penyelesaian perselisihan hubungan kerja melalui jalur yang sah dan terukur.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh perwakilan karyawan Debby Anri Himutama Sir dan Aura Katara Amali, serta perwakilan perusahaan Raudra dan Daniel A. Gultom, dengan disaksikan sejumlah pihak terkait.
Sementara itu, pihak perusahaan ketika dikonfirmasi menyebut pihaknya sudah melakukan diskusi kepada karyawan terkait hal itu.
Menurutnya keputusan pemberhentian sementara beberapa karyawan karena perusahaan sudah dua bulan berhenti beroperasi.
"Kita kemarin kumpul dengan beberapa karyawan, kita sepakati, karena perusahaan sudah tidak beroperasi beberapa bulan, sehingga kita tidak dapat memberikan hak karyawan. Namun untuk pembayaran hak karyawan kita berikan beberapa, menunggu ada kepastian dari pihak manajemen untuk melakukan operasi kembali," sebut Jhony Marpaung, HRD PT. ATM.
"Status mereka PHK sementara waktu, selama dua bulan beroperasi kita sudah membayarkan hak mereka berupa gaji dan THR, kita hari ini berencana akan laporkan hal ini ke Disnaker, namun ada protes dari karyawan," tambahnya.
Keputusan mengembalikan pesangon bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk tekanan nyata dari pekerja agar hak-hak mereka dipenuhi secara adil.
Kini, proses berlanjut ke tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja, yang diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang adil, mengikat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Kevin)


Comments