Seret Nama Jokowi, Leonardi Tolak Dakwaan Rugikan Negara Rp 306,8 Miliar
JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan RI periode 2012–2021, Selasa (31/3/2026).
Dalam sidang
di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, oditur
militer mendakwa Leonardi bersama dua pihak lainnya, yakni Thomas dan CEO
Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, telah melakukan tindak pidana
korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar.
Menanggapi
dakwaan tersebut, terdakwa Leonardi menyampaikan bantahan tegas melalui
pernyataan kepada awak media usai persidangan.
Ia
menguraikan sejumlah fakta yang menurutnya menjadi dasar bahwa dirinya tidak
bersalah dan tidak bertanggung jawab atas kerugian negara yang didakwakan.
Pengadaan
Satelit Adalah Arahan Presiden
Leonardi
menegaskan bahwa proyek pengadaan satelit pada slot 123 derajat Bujur Timur
merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia ke-7, Bapak Joko
Widodo, pada Desember 2015.
"Pengadaan
satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur ini adalah arahan Presiden Republik
Indonesia, Bapak Joko Widodo di mana beliau mengamanatkan agar amankan slot
orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan
frekuensi L Band-nya," kata Leonardi.
Amanat
tersebut, menurutnya, bersifat strategis untuk mengamankan slot orbit agar
tidak diambil oleh pihak atau negara lain, serta untuk pemanfaatan frekuensi
L-Band guna kepentingan pertahanan dan nasional. Perintah Presiden langsung kepada Menteri Pertahanan saat itu, yakni Ryamizard
Ryacudu.
Jokowi
meminta Kementerian Pertahanan untuk melakukan pengadaan proyek tersebut karena
saat itu satelit L-band Indonesia yang lama sudah berada di luar jangkauan atau
out of orbit.
"Sehingga
ditugaskanlah Kementerian Pertahanan untuk pengadaan, di mana nanti gunanya
adalah untuk kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional
lainnya," ujar Leonardi.
Ia juga
menyayangkan bahwa hingga kini satelit L-Band tersebut telah hilang dan bukan
lagi menjadi hak Indonesia. "Ini kenyataan," tegasnya.
Sistem Pengadaan
Telah Sesuai Regulasi
Terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur struktur pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Unit Layanan Pengadaan, hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Ia menyoroti
bahwa proses penerimaan hasil pekerjaan oleh Navayo melalui Certificate of
Payment (COP) dilakukan tanpa sepengetahuannya dan dilaksanakan oleh panitia
penerima hasil pekerjaan yang merupakan individu-individu yang tidak
berkoordinasi dengannya.
"Penerimaan
tadi itu tidak oleh PPK yang menerima pekerjaan. Tapi oleh individu-individu
yang tidak tahu bagaimana berkoordinasi sama pihak Navayo. Dari sini, berarti
ada yang salah. Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini sendiri karena
sistem," jelasnya.
Bantahan
Kerugian Negara Rp306,8 Miliar
Terkait
dakwaan kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
BPKP, Leonardi membantah adanya kerugian negara yang konkret. Ia menegaskan
bahwa hingga saat ini negara belum melakukan pembayaran apa pun terkait proyek
tersebut.
"Sampai
sekarang negara belum bayar, gak bayar apa-apa. Gak ada uang yang hilang. Gak
ada yang bayar, gak ada yang terima," ujarnya.
Ia juga
menyebutkan bahwa putusan Tribunal Paris yang sempat menjadi ancaman penyitaan
aset Indonesia di luar negeri telah dibatalkan. "Jadi nggak punya hak dia
untuk menyita. Jadi nggak akan ada kerugian negara yang konkret. Sita menyita
itu nggak ada," tegasnya.
Leonardi
juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari proyek
tersebut.
Keberatan
atas Proses Peradilan
Selain
membantah dakwaan materiil, Leonardi juga menyampaikan keberatan terhadap
proses peradilan yang menurutnya telah berlarut-larut. Ia mengungkapkan bahwa
sidangnya ditunda-tunda hingga lebih dari sembilan bulan, sesuatu yang
menurutnya tidak lazim dibandingkan dengan kasus-kasus lain.
"Padahal
dalam kasus yang lain, nggak ada yang seperti ini. Udah melewati batas. Ada
apa?" ucapnya dengan nada mempertanyakan.
Harapan
kepada Presiden, Pimpinan TNI, dan Masyarakat
Di akhir
pernyataannya, Leonardi menyampaikan harapan agar Presiden Republik Indonesia,
para pimpinan TNI, dan masyarakat dapat melihat permasalahan ini secara jernih.
Ia menegaskan bahwa selama masa pengabdiannya sejak menjadi taruna hingga
pensiun dari TNI Angkatan Laut, ia selalu menjalankan tugas dengan integritas
dan tidak pernah melanggar aturan.
"Saya
melaksanakan tugas sesuai perintah atasan dengan dedikasi yang kuat, dengan
motivasi yang baik. Itu yang terjadi," tuturnya.
Leonardi juga berdoa agar majelis hakim diberikan petunjuk dan kebijaksanaan dalam memeriksa serta memutus perkara ini dengan benar dan seadil-adilnya.
"Semoga
Allah SWT memberikan petunjuk kebijaksanaan kepada para hakim untuk bisa
memeriksa dan memutuskan dengan benar dan seadil-adilnya," pungkasnya.
Dakwaan
Tidak Masuk Akal dan Imajiner
Sementara
itu Rinto Maha SH kuasa hukum Leonardi meyebut dakwaan dari oditur militer
berdasarkan khayalan semata dan tidak berdasarkan bukti yang kongkrit.
"Saya
sudah baca itu dakwaan aneh imajiner dan tidak masuk diakal, ada orang mengaku
rugi ratusan miliar bayar saja belum. jika potensi loss acuan mereka itu sdh
tidak ada, indonesia 18 desember 2025 pengadilan tribunal paris telah menang
atas gugatan navayo. baca juga putusan MK No 25/2016 kerugian negara harus
aktual loss," katanya.


Comments