Ternyata Segini Besar Pesangon yang Diberikan Manajemen PKS PT. Anugerah Tanjung Medan
KAMPUNGRAKYAT
suluhsumatera : Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Anugrah Tanjung Medan yang berlokasi di Desa Tanjung Medan, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel, kini memasuki fase persoalan baru.
Sejumlah karyawan secara resmi mengembalikan uang pesangon yang sebelumnya mereka terima, pada Kamis (9/4/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap nilai pesangon yang dinilai tidak layak.
Berdasarkan data yang diterima wartawan, besaran pesangon yang dibayarkan manejemen PT. Anugerah Tanjug Medan kepada masing-masing pekerja yang di PHK bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp.8.910.000. Pesangon tersebut dibayarkan, pada 8 April 2026 lalu.
Sedangkan karyawan yang konon kata manajemen perusahaan di PHK sementara itu meminta nilai pesangon berdasarkan lama bekerja.
Selain pesangon, ada sejumlah hak lain yang belum dibayarkan oleh manejemen perusahaan, yakni upah kerja per tanggal 21 Maret hingga 8 April.
(Kevin)


Comments