2 Pengedar di Sungaikanan Diringkus Polisi, 99,34 Gram Sabu Diamankan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Aparat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku peredaran sabu-sabu di Kec. Sungaikanan, Selasa (19/5) sore.
Kedua pelaku diringkus di Dusun Suka Makmur, Desa Sabungan. Petugas pun menyita sabu-sabu seberat 99,34 gram berikut barang bukti lainnya.
Kedua tersangka yang diamankan, yakni EHS alias Hamdan, 26 dan RND alias Aldi, 20 masing-masing warga Desa Kampung Pajak, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Aditya S. P. Sembiring M, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Sahat M. Lumbangaol, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Suka Makmur.
"Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas melihat dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkap AKP. Sahat, Rabu (20/5), di Polres Labuhanbatu Selatan.
Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap tersangka RND alias Aldi, petugas menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu seberat 99,34 gram yang dibalut tiga helai tisu putih dan lakban coklat.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone iPhone XR warna biru, satu buku notebook merah, uang tunai Rp700 ribu serta sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan pelaku.
Sementara dari tersangka EHS alias Hamdan, petugas turut menyita satu unit handphone merek Realme warna hitam.
“Hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengakui narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial SBS alias Ipul, warga Rantauprapat. Saat ini identitas pemasok masih terus dikembangkan dan dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
AKP. Sahat menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi, pengembangan jaringan, pengujian barang bukti ke laboratorium forensik serta melengkapi berkas perkara untuk proses ke Jaksa Penuntut Umum.
“Dukungan dan informasi dari masyarakat melalui Call Center 110 Polri Presisi atau langsung ke Polsek terdekat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini," katanya menegaskan.
(*/sya)

Comments